Ayat ini diturunkan di Medinah berkenaan dengan perpindahan kiblat kaum Muslimin dari Baitulmakdis (Masjidilaqsa) ke Baitullah (Masjidilharam). Nabi Muhammad saw serta kaum Muslimin ketika masih berada di Mekah melaksanakan salat menghadap Baitulmakdis, sebagaimana yang dilakukan oleh nabi-nabi sebelumnya; tetapi beliau mempunyai keinginan dan harapan agar kiblat tersebut pindah ke Ka'bah yang berada di Masjidilharam di Mekah. Sebab itu, beliau berusaha menghimpun kedua kiblat dengan cara menghadap ke Ka'bah dan Baitulmakdis sekaligus, dengan mengerjakan salat di sebelah selatan Ka'bah menghadap ke utara, karena Baitulmakdis juga terletak di utara. Setelah beliau hijrah ke Medinah tentu tidak mungkin lagi untuk berbuat demikian, karena Ka'bah tidak terletak di utara kota Medinah, tidak lagi dalam satu arah dengan Baitulmakdis. Dengan demikian beliau setelah berada di Medinah hanya menghadap Baitulmakdis ketika salat. Hal itu berlangsung selama 16 bulan, dan beliau berdoa agar Allah menetapkan Ka'bah menjadi kiblat, sebagai pengganti Baitulmakdis. Beliau menengadahkan wajahnya ke langit, menantikan wahyu dari Allah swt dengan penuh harapan, tanpa mengucapkan sepatah kata pun, sebagai salah seorang hamba Allah yang berbudi luhur dan berserah diri kepada-Nya. Tidak lama kemudian, turunlah ayat ini yang memerintahkan perpindahan kiblat dari Baitulmakdis ke Ka'bah. Ayat ini diturunkan pada bulan Rajab tahun kedua Hijri. Ayat ini sekaligus merupakan jawaban terhadap ejekan kaum musyrikin dan keingkaran orang-orang Yahudi serta kaum munafik atas perpindahan kiblat tersebut. Orang yang mengingkari dan mengejek perpindahan kiblat, oleh ayat ini dinamakan sebagai "orang yang kurang akal" (sufaha'/pandir). Mereka mencela padahal tidak mengetahui persoalan-persoalan yang pokok dalam masalah perpindahan kiblat itu. Mereka tidak menyadari, bahwa arah yang empat, yaitu timur, barat, utara dan selatan, semuanya adalah kepunyaan Allah swt, tidak ada keistimewaan yang satu terhadap yang lain. Dengan demikian, apabila Allah memerintahkan hamba-Nya menghadap ke satu arah dalam salat, maka hal ini bukanlah disebabkan karena arah tersebut lebih mulia dari yang lain, melainkan semata-mata untuk menguji kepatuhan mereka kepada perintah dan peraturan-Nya. Kaum Yahudi, orang musyrik dan orang munafik yang mengingkari perpindahan kiblat tersebut, oleh Tuhan disebut sebagai "orang yang kurang akal" (pandir). Mereka menanyakan alasan perpindahan itu. Nabi Muhammad saw diperintahkan Allah untuk memberikan jawaban kepada kami dengan mengatakan bahwa semua arah kepunyaan Allah. Apabila Dia menentukan kiblat bagi kaum Muslimin, maka hal itu adalah untuk mempersatukan mereka dalam beribadah. Hanya saja orang yang kurang akal telah menjadikan batu-batu dan bangunan-bangunan tersebut sebagai pokok agama. Padahal, kelebihan dan keutamaan sesuatu arah bukanlah karena zatnya sendiri, melainkan karena ia telah dipilih dan ditentukan Allah swt. Pada akhir ayat ini ditegaskan bahwa Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus. Maka siapa saja yang patuh dan menaati perintah Allah tentulah akan memperoleh petunjuk-Nya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebaliknya orang yang ingkar dan kufur terhadap agama-Nya tentulah tidak akan memperoleh petunjuk atau hidayah-Nya.
Umat Islam adalah ummatan wasathan umat yang mendapat petunjuk dari Allah swt, sehingga mereka menjadi umat yang adil serta pilihan dan akan menjadi saksi atas keingkaran orang yang kafir. Umat Islam harus senantiasa menegakkan keadilan dan kebenaran serta membela yang hak dan melenyapkan yang batil. Mereka dalam segala persoalan hidup berada di tengah orang-orang yang mementingkan kebendaan dalam kehidupannya dan orang-orang yang mementingkan ukhrawi saja. Dengan demikian, umat Islam menjadi saksi yang adil dan terpilih atas orang-orang yang bersandar pada kebendaan, yang melupakan hak-hak ketuhanan dan cenderung kepada memuaskan hawa nafsu. Mereka juga menjadi saksi terhadap orang-orang yang berlebih-lebihan dalam soal agama sehingga melepaskan diri dari segala kenikmatan jasmani dengan menahan dirinya dari kehidupan yang wajar. Umat Islam menjadi saksi atas mereka semua, karena sifatnya yang adil dan terpilih dan dalam melaksanakan hidupnya sehari-hari selalu menempuh jalan tengah. Demikian pula Rasulullah saw menjadi saksi bagi umatnya, bahwa umatnya itu sebaik-baik umat yang diciptakan untuk memberi petunjuk kepada manusia dengan amar makruf dan nahi mungkar. Kemudian dijelaskan bahwa perubahan kiblat dari Baitulmakdis ke Ka'bah adalah untuk menguji manusia, siapa di antara mereka yang benar-benar beriman dan mengikuti Rasul serta siapa pula yang lemah imannya, membelok dari jalan yang lurus. Memang pemindahan kiblat itu dirasakan sangat berat oleh orang yang fanatik kepada kiblat yang pertama, karena manusia pada umumnya sulit untuk mengubah dan meninggalkan kebiasaannya. Tetapi orang yang mendapat petunjuk dari Allah dengan mengetahui hukum-hukum agamanya dan rahasia syariatnya, mereka sadar bahwa melaksanakan ibadah dengan menghadap kiblat itu adalah semata-mata karena perintah Allah bukan karena suatu rahasia yang tersembunyi pada tempat itu, dan bahwa penempatan kiblat itu untuk menghimpun manusia pada satu arah serta untuk persatuan umat. Untuk menghilangkan keragu-raguan dari sebagian kaum Muslimin tentang pahala salatnya selama mereka menghadap ke Baitulmakdis dulu, maka Allah menerangkan bahwa Dia sekali-kali tidak akan menyia-nyiakan iman dan amal orang-orang yang mematuhi Rasul karena Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Sebagaimana telah diterangkan dalam riwayat tentang sebab turunnya ayat tersebut di atas, Nabi Muhammad saw ingin sekali agar kiblat itu ditetapkan Allah ke arah Ka'bah. Oleh sebab itu, beliau sering menengadahkan mukanya ke langit menantikan wahyu yang akan memerintahkan perpindahan kiblat itu, Maka, turunlah ayat ini menetapkan perpindahan kiblat tersebut dari Baitulmakdis ke Masjidilharam. Di sini disebutkan arah Masjidilharam, bukan Ka'bah, sebagai isyarat yang membolehkan kita menghadap "ke arah Ka'bah" pada waktu salat apabila Ka'bah itu jauh letaknya dari kita dan tidak dapat dilihat. Sebaliknya, jika kita dekat dengan Ka'bah, maka kita menghadap Ka'bah pada waktu salat. Jadi tidak diwajibkan menghadap ke bangunan Ka'bah itu, kecuali orang-orang yang dapat melihatnya. Dengan demikian, semua kaum Muslimin di berbagai penjuru bumi wajib menghadap "ke arah Ka'bah" dalam salat. Untuk melaksanakan tugas itu mereka diwajibkan (wajib kifayah) mengetahui ilmu bumi untuk mengetahui arah kiblat dalam salat, sebagaimana mereka sebaiknya mengetahui ilmu falak untuk mengetahui jadwal waktu salat. Pemindahan kiblat ke Ka'bah, adalah ketetapan yang benar dari Allah, tetapi orang yang kurang akal membantah kebenaran ini, bahkan mereka menimbulkan fitnah dan menyebarkan keragu-raguan di antara Muslimin yang lemah imannya.
Orang yang berwatak demikian tidak dapat diharapkan bahwa mereka akan kembali kepada kebenaran. Mereka akan tetap dalam kesesatan meskipun diberi alasan dan keterangan serta bukti-bukti yang jelas. Oleh sebab itu, mereka tidak akan mau mengikuti kiblat umat Islam. Terhadap sesama mereka pun kaum Yahudi dan Nasrani tetap mempertahankan kiblatnya masing-masing. Andaikata kaum Muslimin mengikuti keinginan mereka, tentulah mereka akan termasuk orang-orang yang aniaya.
Orang Yahudi mengetahui bahwa apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw itu benar, karena mereka telah mengenal Nabi Muhammad dari kitab mereka sendiri. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah swt: (Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolong-nya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung. (al-A'raf/ 7: 157) Orang Yahudi itu mengenal Nabi Muhammad saw karena telah disebut-sebut di dalam Kitab Taurat (lihat al-A'raf/7:157 dan tafsirnya) dengan sifat-sifatnya dan pribadinya lebih daripada mengenal anaknya sendiri. Diriwayatkan dari Umar, bahwa beliau berjumpa dengan seorang pendeta Yahudi yang telah masuk Islam bernama Abdullah bin Salam, yang berkata demikian, "Saya lebih mengenal Nabi Muhammad daripada mengenal anak saya sendiri." Umar bertanya kepadanya, "Mengapa?" Ia menjawab, "Karena aku sedikit pun tidak meragukan bahwa Muhammad itu adalah nabi, sedangkan mengenai anakku, ada saja kemungkinan bahwa ibunya telah berkhianat." Maka Umar mencium kepala Abdullah bin Salam. Sebagian orang Yahudi mengingkari dan menyembunyikan kebenaran bahwa Nabi Muhammad saw itu adalah nabi dan bahwa Ka'bah itu adalah kiblat, tetapi sebagian lagi dari mereka ada yang mengakui kebenarannya serta mempercayai dan menerima petunjuknya.
Kebenaran itu adalah apa yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya, bukan apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dalam hal ini kaum Muslimin tidak boleh ragu. Masalah kiblat ini sebenarnya bukanlah masalah prinsip sebagai asas agama seperti tauhid, iman kepada hari kiamat dan lain-lain, tetapi kiblat ini hanya merupakan suatu arah yang masing-masing umat diperintahkan untuk menghadap kepadanya dalam salat mereka.
Setiap umat mempunyai kiblat masing-masing. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail a.s, menghadap ke Ka'bah. Bani Israil menghadap ke Baitulmakdis dan orang Nasrani menghadap ke timur, yang prinsip ialah beriman kepada Allah dan mematuhi segala perintah-Nya. Karena Allah telah memerintahkan agar kaum Muslimin menghadap ke Ka'bah dalam salat, maka fitnah dan cemoohan dari orang yang ingkar itu tidak perlu dilayani, tetapi hendaklah kaum Muslimin bekerja dengan giat, beramal, bertobat dan berlomba membuat kebajikan. Allah nanti akan menghimpun umat manusia untuk menghitung serta membalas segala amal perbuatannya, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu; tidak ada yang dapat melemahkan-Nya untuk mengumpulkan semua manusia pada hari pembalasan.
Perintah untuk menghadap ke arah Masjidilharam diulangi dalam kedua ayat ini untuk menjelaskan, bahwa perintah itu bersifat umum untuk seluruh umat, masa serta tempat, karena sangat penting serta ada hikmah yang terkandung di dalamnya yaitu agar tidak ada lagi alasan bagi ahli kitab, kaum musyrikin dan munafikin untuk menentang Nabi dalam persoalan pemindahan kiblat. Hal yang sama berlaku untuk kaum musyrikin yang berpendapat bahwa Nabi dari keturunan Ibrahim akan datang menghidupkan agamanya, sehingga tidak pantas apabila berkiblat kepada selain Ka'bah yang telah didirikan oleh Nabi Ibrahim. Dengan demikian, batallah alasan-alasan para Ahli Kitab dan kaum musyrikin itu. Orang zalim di antara mereka yang melontarkan cemoohan dan bantahan-bantahan tanpa alasan yang berdasarkan akal sehat dan keterangan dari wahyu tidak perlu dipikirkan dan dihiraukan. Adapun cemoohan mereka itu adalah sebagai berikut: Pihak Yahudi berkata, "Tiadalah Muhammad itu berpindah kiblat ke Ka'bah, melainkan karena kecenderungan kepada agama kaumnya dan kecintaan kepada negerinya; sekiranya dia berada di atas kebenaran, tentulah ia akan tetap berkiblat ke kiblat para nabi sebelumnya." Pihak musyrik berkata, "Ia telah kembali kepada kiblat kita dan akan kembali kepada agama kita." Dan orang-orang munafik berkata, "Berpindah-pindah kiblat itu menunjukkan bahwa Muhammad dalam keragu-raguan dan tidak berpendirian." Demikianlah alasan-alasan yang dibuat-buat oleh para penentang agama Islam pada waktu itu.
Perintah untuk menghadap ke arah Masjidilharam diulangi dalam kedua ayat ini untuk menjelaskan, bahwa perintah itu bersifat umum untuk seluruh umat, masa serta tempat, karena sangat penting serta ada hikmah yang terkandung di dalamnya yaitu agar tidak ada lagi alasan bagi ahli kitab, kaum musyrikin dan munafikin untuk menentang Nabi dalam persoalan pemindahan kiblat. Hal yang sama berlaku untuk kaum musyrikin yang berpendapat bahwa Nabi dari keturunan Ibrahim akan datang menghidupkan agamanya, sehingga tidak pantas apabila berkiblat kepada selain Ka'bah yang telah didirikan oleh Nabi Ibrahim. Dengan demikian, batallah alasan-alasan para Ahli Kitab dan kaum musyrikin itu. Orang zalim di antara mereka yang melontarkan cemoohan dan bantahan-bantahan tanpa alasan yang berdasarkan akal sehat dan keterangan dari wahyu tidak perlu dipikirkan dan dihiraukan. Adapun cemoohan mereka itu adalah sebagai berikut: Pihak Yahudi berkata, "Tiadalah Muhammad itu berpindah kiblat ke Ka'bah, melainkan karena kecenderungan kepada agama kaumnya dan kecintaan kepada negerinya; sekiranya dia berada di atas kebenaran, tentulah ia akan tetap berkiblat ke kiblat para nabi sebelumnya." Pihak musyrik berkata, "Ia telah kembali kepada kiblat kita dan akan kembali kepada agama kita." Dan orang-orang munafik berkata, "Berpindah-pindah kiblat itu menunjukkan bahwa Muhammad dalam keragu-raguan dan tidak berpendirian." Demikianlah alasan-alasan yang dibuat-buat oleh para penentang agama Islam pada waktu itu.
Di antara penyempurnaan nikmat itu ialah dengan mengutus seorang rasul, yaitu Muhammad saw, yang membacakan ayat-ayat Allah, membebaskan umat dari penyakit syirik dan kejahatan-kejahatan jahiliyah, mengajarkan Al-Qur'an serta hikmah, dan mengajarkan apa yang belum mereka ketahui, sehingga umat Islam menjadi umat yang memimpin manusia ke arah kemajuan dan kebahagiaan.
Maka dengan nikmat yang telah dianugerahkan Allah kepada kaum Muslimin, hendaklah mereka selalu ingat kepada-Nya, baik di dalam hati maupun dengan lisan, dengan jalan tahmid (membaca al-hamdulillah), tasbih (membaca Subhanallah), dan membaca Al-Qur'an dengan jalan memikirkan alam ciptaan-Nya untuk mengenal, menyadari dan meresapkan tanda-tanda keagungan, kekuasaan dan keesaan-Nya. Apabila mereka selalu mengingat Allah, Dia pun akan selalu mengingat mereka pula. hendaklah mereka bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang telah dianugerahkan-Nya dengan jalan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan-Nya dan dengan jalan memuji serta bertasbih dan mengakui kebaikan-Nya. Di samping itu, janganlah mereka mengkufuri nikmat-Nya dengan menyia-nyiakan dan mempergunakannya di luar garis-garis yang telah ditentukan-Nya.
Perjuangan menegakkan kebenaran harus diiringi dengan kesabaran dan memperbanyak salat, sehingga menjadi ringan segala kesukaran dan cobaan, karena Allah senantiasa beserta orang-orang yang sabar. Dia akan menolong, menguatkan dan memenangkan orang-orang yang berjuang menegakkan kebenaran agamanya.
Mempertahankan agama Islam suatu perjuangan. Setiap perjuangan akan meminta pengorbanan. Akan ada yang kehilangan harta benda atau keluarga dan akan ada yang gugur di medan perang dan sebagainya. Mereka yang gugur di medan perang adalah syuhada di jalan Allah. Mereka itu menduduki tempat yang amat mulia. Maka janganlah dikira bahwa mereka itu mati, tetapi mereka itu hidup di alam lain. Hanya saja manusia tidak menyadari kehidupan mereka itu dan tidak mengetahui hakikatnya. Mereka hidup dalam alam gaib di mana arwah para syuhada diistimewakan dari arwah manusia lainnya. Semangat dan cita-cita perjuangan mereka itu akan dilanjutkan oleh generasi-generasi sesudahnya sehingga akan tetap hidup selama-lamanya.
Allah akan menguji kaum Muslimin dengan berbagai ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan (bahan makanan). Dengan ujian ini, kaum Muslimin menjadi umat yang kuat mentalnya, kukuh keyakinannya, tabah jiwanya, dan tahan menghadapi ujian dan cobaan. Mereka akan mendapat predikat sabar, dan merekalah orang-orang yang mendapat kabar gembira dari Allah.
Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw agar memberitahukan ciri-ciri orang-orang yang mendapat kabar gembira yaitu orang yang sabar, apabila mereka ditimpa sesuatu musibah mereka mengucapkan: Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un ) (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali).
Kabar gembira itu ialah berita bahwa orang yang sabar itu mendapat berkat, ampunan, rahmat dan pujian dari Allah, dan mereka orang-orang yang mendapat petunjuk kepada jalan yang benar.
Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu tempat ibadah dan barang siapa ingin mengerjakan ibadah haji, haruslah ia melakukan sa'i antara Safa dan Marwah. Dengan demikian nyatalah bahwa kaum Muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah, karena Mekah adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu menunaikannya. Karena itu, Masjidilharam dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala serta kemusyrikan. Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sa'i ini; ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah, namun jelas bahwa sa'i itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji. Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib, tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya. Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus. Wajib ialah yang mesti dikerjakan tapi jika tertinggal harus diganti dengan membayar denda (dam). Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan "tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya" padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa. Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin tentang mengerjakan sa'i, karena kaum musyrikin juga mengerjakan sa'i dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya. Jadi harus dipahami bahwa maksud mengerjakan sa'i kaum musyrikin berbeda dari kaum Muslimin. Mengerjakan sa'i itu adalah bukti atau perwujudan dari keimanan kepada Allah serta kepatuhan pada perintah-Nya. Kemudian Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang berbuat kebajikan atau amal ibadah lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunah-sunah), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya. Maka janganlah ragu-ragu berbuat kebaikan, karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah.
Ayat ini turun mengenai pendeta-pendeta Yahudi. Mereka menyembunyikan kepada kaum mereka tentang sifat-sifat Nabi Muhammad yang tersebut dalam kitab suci mereka, agar orang Yahudi jangan masuk Islam. Ahli Kitab selalu menyembunyikan kebenaran Islam serta kebenaran Nabi Muhammad saw padahal yang demikian itu telah tertulis dengan nyata dan jelas dalam kitab mereka. Orang-orang itu wajar mendapat laknat dari Allah dan dijauhkan dari rahmat serta kasih sayang-Nya dan wajar pula bila laknat dimintakan untuk mereka oleh malaikat dan manusia seluruhnya. Hukum mengenai kutukan bagi orang yang menyembunyikan ilmu pengetahuan yang sebenarnya mesti disiarkan dan dikembangkan tidak hanya terbatas pada Ahli Kitab, bahkan mencakup semua orang yang bersikap seperti itu. Hal ini dikuatkan oleh sebuah hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bersabda: Siapa ditanya tentang suatu ilmu yang diketahuinya tetapi tidak mau menerangkannya kepada penanya itu maka Allah akan membelenggunya dengan belenggu dari api neraka pada hari Kiamat. (Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah). Abu Hurairah berkata, "Kalau tidak karena takut akan ancaman Allah dalam ayat ini (ayat 159) tentu saya tidak akan meriwayatkan suatu hadis pun dari Rasulullah." Karena itu seorang Muslim berkewajiban menyampaikan ilmu yang dimilikinya, baik yang berupa pengetahuan agama maupun berupa pengetahuan umum, yang bermanfaat bagi masyarakat. Bila diketahui akan ada pelanggaran terhadap hukum agama, atau penyelewengan dari akidah yang benar, seperti tersiarnya bid'ah dari aliran-aliran kepercayaan yang bertentangan dengan tauhid, para ulama harus bangun serentak untuk mencegahnya, baik dengan lisan maupun tulisan. Dengan demikian kesucian agama dan kemurniannya akan tetap terpelihara. Orang Yahudi mendapat laknat karena mereka selalu menyembunyikan kebenaran. Bila mereka melihat sesuatu yang mungkar atau yang tidak benar, mereka diam saja dan tidak berusaha untuk mencegah atau memperbaikinya.
Orang yang tobat dari kesalahan dan kelalaiannya serta memperbaiki dirinya dengan cara mendekatkan diri kepada Allah, menerangkan serta menyebarkan ilmu yang dimilikinya, berani menegakkan kebenaran serta memerangi kemungkaran dikecualikan dan dibebaskan dari laknat Allah. Bagi orang-orang yang seperti itu walaupun mereka telah terlanjur berbuat kesalahan, namun Allah tetap menyediakan ampunan, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jadi janganlah seseorang berputus asa dari rahmat Allah dan petunjuk-Nya bagaimanapun besar dan banyaknya kesalahan serta dosanya, karena pintu tobat dan rahmat Allah terbuka selebar-lebarnya bagi orang yang insaf dan ingin memperbaiki dirinya.
Orang-orang kafir, termasuk para Ahli Kitab yang tidak bertobat, kemudian mati dalam kekafiran, mereka tetap mendapat laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam neraka, tidak akan diringankan siksaan mereka dan tidak akan ditangguhkan. Demikian nasib mereka kelak pada hari kiamat, tidak ada kesempatan lagi untuk bertobat dan mengerjakan amal saleh, dan andaikata mereka sanggup memberikan emas sebesar bumi untuk menebus kesalahan mereka, pasti tidak akan diterima Allah sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafiran, tidak akan diterima (tebusan) dari seseorang di antara mereka sekalipun (berupa) emas sepenuh bumi, sekiranya dia hendak menebus diri dengannya. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang pedih dan tidak memperoleh penolong. (Ali 'Imran/3: 91)
Orang-orang kafir, termasuk para Ahli Kitab yang tidak bertobat, kemudian mati dalam kekafiran, mereka tetap mendapat laknat Allah, malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam neraka, tidak akan diringankan siksaan mereka dan tidak akan ditangguhkan. Demikian nasib mereka kelak pada hari kiamat, tidak ada kesempatan lagi untuk bertobat dan mengerjakan amal saleh, dan andaikata mereka sanggup memberikan emas sebesar bumi untuk menebus kesalahan mereka, pasti tidak akan diterima Allah sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: Sungguh, orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafiran, tidak akan diterima (tebusan) dari seseorang di antara mereka sekalipun (berupa) emas sepenuh bumi, sekiranya dia hendak menebus diri dengannya. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang pedih dan tidak memperoleh penolong. (Ali 'Imran/3: 91)
Allah Tuhan yang Maha Esa, yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Dialah yang berhak disembah dan tidak boleh mempersekutukan-Nya dengan menyembah berhala-berhala dan lain sebagainya, seperti yang dilakukan oleh sebagian Ahli Kitab, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya: Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan. (at-Taubah/9: 31). Dialah yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah, yang sangat luas dan banyak rahmat-Nya dan tidak boleh meminta pertolongan (dalam hal-hal yang di luar kesanggupan kodrat manusia) kecuali kepada-Nya, karena meminta rahmat dan pertolongan kepada selain-Nya adalah syirik dan berarti mengakui adanya kekuatan selain dari kekuasaan-Nya.
Dialah yang menciptakan langit dan bumi untuk keperluan manusia, maka seharusnyalah manusia memperhatikan dan merenungkan rahmat Allah yang Mahasuci itu karena dengan memperhatikan isi alam semuanya akan bertambah yakinlah dia pada keesaan dan kekuasaan-Nya, akan bertambah luas ilmu pengetahuannya mengenai alam ciptaan-Nya, pengetahuan itu dapat dimanfaatkan sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah yang Maha Mengetahui. Dalam ayat ini Allah swt "menuntun" manusia untuk mau melihat, memperhatikan dan memikirkan segala yang ada dan terjadi di sekitarnya dengan menyebutkan ciptaan-ciptaan Nya. Penciptaan langit dan bumi sungguh sarat akan rahasia dan tanda-tanda kebesaran Allah swt. Ciptaan-ciptaan Allah itu ada yang bisa langsung terlihat dan nyata kemanfaatannya sehingga mudah kita memahaminya, tetapi tidak sedikit untuk memahaminya perlu melalui prosesi pemikiran dan perenungan yang panjang dan dalam. Upaya manusia untuk mengetahui rahasia dan tanda kebesaran Allah, telah pula mendorong mereka untuk semakin dekat kepada-Nya. Memahami kehebatan, kecanggihan dan keharmonisan jagat raya ini telah membuat tidak sedikit ilmuwan semakin menyadari dan yakin bahwa sesungguhnya semua yang ada di alam semesta ini sengaja direncanakan, dibuat, diatur, dan dipelihara oleh-Nya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa manusia pada kesimpulan bahwa sistem Tata Surya yang terdiri dari jutaan bintang bahkan mungkin lebih (termasuk di dalamnya bumi kita ini) hanyalah menjadi bagian kecil dari Galaksi Bima Sakti yang memuat lebih dari 100 milyar bintang. Dan Bima Sakti-pun hanyalah satu dari 500 milyar lebih galaksi dalam jagat raya yang diketahui. Sesungguhnya semua bintang-bintang dalam alam semesta ini berada dalam lintasan orbit masing-masing yang telah ditentukan (adz-dzariyat/51 :7). Orbit-orbit dalam alam semesta juga dimiliki oleh galaksi-galaksi yang bergerak pada kecepatan yang tinggi dalam orbit-orbit yang telah ditetapkan. Ketika mereka bergerak, tidak ada satupun benda-benda langit ini yang memotong orbit atau bertabrakan dengan benda langit lainnya. Begitu pula perihal bumi ciptaan-Nya, semuanya menunjukkan kesempurnaan penciptanya. Allah berfirman yang artinya: ¦Dan di bumi ini terdapat tanda-tanda kekuasan Allah bagi orang-orang yang yakin¦.. (adz-dzariyat/51: 20) Sebuah ensiklopedia sains modern menggambarkan unsur-unsur kimia yang ada di bumi kita ini mempunyai variasi yang menakjubkan. Beberapa di antaranya langka karena susah ditemukan tapi ada juga yang berlimpah. Ada yang dapat dilihat oleh mata telanjang karena berbentuk cairan dan padatan, tetapi ada juga yang tak nampak karena berupa gas. Kenyataan ini mestinya dapat membimbing kita untuk semakin terkesan dengan keagungan dan keesaan Sang Pencipta nya, Allah swt. Munculnya siang dan malam silih berganti mengajak kita berfikir tentang adanya pengaturan yang sempurna. Pertanyaan yang muncul adalah "siapa yang mengatur itu semua?" Silih bergantinya malam dan siang, serta bergilir-nya antara keduanya, panjang dan pendeknya waktu, dan adanya berbagai musim merupakan pengaturan iklim yang sempurna yang terkondisi dengan nyaman untuk dapat dihuni oleh manusia. Kata al-fulk dalam ayat ini berarti bahtera atau perahu. Untuk membuat perahu dibutuhkan pengetahuan tentang sifat air, pergerakan angin, udara, awan yang berhubungan dengan musim, kaidah-kaidah dasar fisika fluida serta hukum dasar lainnya, seperti hukum Archimides untuk benda mengapung, ataupun konsep desain dan konstruksi. Akhirnya manusia dapat membuat kapal atau perahu untuk berlayar mengarungi lautan sehingga mereka dapat menjelajahi pelosok bumi. Di dalam silih bergantinya malam dan siang ini terdapat petunjuk tentang waktu dan arah lantaran kedua hal ini dibutuhkan dalam pelayaran. Dari fenomena alam ini pula manusia menciptakan ilmu falak dan pengetahuan tentang cuaca yang gunanya sangat banyak bagi memenuhi keperluan manusia. Allah berfirman yang artinya sebagai berikut: "¦.Dan Dia lah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut... (al-An'am/6: 97). Kemudian "Dia turunkan dari langit berupa air". Di dalam Al-Qur'an terdapat sejumlah ayat yang menjelaskan bagaimana Allah swt menurunkan air hujan. Ayat-ayat dimaksud adalah ar-Rum/30: 48; Qaf/50:9-11; Gafir/23: 18 dan 48-50; al-hijr/15: 22; Fathir/35: 91; al-A'raf/7: 57; al-Jasiyah/45: 5; ar-Ra'd/13 :17; al-Mulk/67 :30; az-Zumar/39: 21; an-Nur/24:43 dan al-Waqi'ah/56: 68. Terjadinya hujan secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut. Diawali dengan adanya penguapan air yang disebabkan oleh panasnya udara yang memanasi permukaan laut. Pemanasan mengakibatkan terjadinya pergeseran molekul-molekul zat air yang kemudian menjadi uap. Ketika uap tersebut naik ke atas, terbentuklah awan yang semakin menebal. Karena dingin dan berat awan tebal tadi berubah menjadi titik-titik air yang kemudian jatuh ke bumi. Itulah yang dinamakan hujan". ¦ lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan¦ (al-Baqarah/2: 164) Dengan air inilah timbul kehidupan dengan berbagai tumbuhan di permukaan bumi, yang kemudian dimanfaatkan hewan dan manusia sebagai sumber kehidupan mereka. Akhirnya kehidupan di bumi berkembang sebagaimana bisa kita saksikan. Hal inipun diisyaratkan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut: ¦.Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila Kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah¦ (al-hajj/22: 5). Turunnya hujan yang menjadi pendukung kehidupan bagi tumbuhan, hewan dan manusia demikian itu merupakan bukti bahwa Allah Maha Esa dan Maha Menciptakan. Dan jika ditinjau dari segi kemanfaatannya, maka kenyataan tersebut merupakan rahmat Ilahi. Hendaklah selalu diperhatikan dan diselidiki apa yang tersebut dalam ayat ini, yaitu: 1.Diciptakannya bumi yang didiami manusia ini dan apa yang tersimpan di dalamnya merupakan perbendaharaan dan kekayaan yang tidak akan habis-habisnya baik di darat maupun di laut. Semua itu adalah nikmat dan kasih sayang Allah kepada manusia, oleh karena itu manusia harus memanfaatkan, menjaga dan melestarikannya untuk kehidupan yang baik dari generasi ke generasi berikutnya. 2.Penciptaan langit dengan bintang-bintang dan planet semua berjalan dan bergerak menurut tata tertib dan aturan Ilahi. Tidak ada yang menyimpang dari aturan-aturan itu, apabila terjadi penyimpangan, akan terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dan akan binasalah alam ini seluruhnya. Hal ini tidak akan terjadi kecuali bila penciptanya sendiri yaitu Allah yang Mahakuasa telah menghendaki terjadinya hal tersebut. 3. Pertukaran malam dan siang dan perbedaan panjang dan pendeknya waktu malam dan siang pada beberapa negeri karena perbedaan letaknya, kesemuanya itu membawa faedah dan manfaat yang amat besar bagi manusia. Walaupun sebab-sebabnya telah diketahui dengan perantaraan ilmu falak, tetapi penelitian manusia dalam hal ini harus dipergiat dan diperdalam lagi sehingga dengan pengetahuan itu manusia dapat lebih maju lagi dalam memanfaatkan rahmat Tuhan. 4.Bahtera yang berlayar di lautan untuk membawa manusia dari satu negeri ke negeri lain dan untuk membawa barang-barang perniagaan untuk memajukan perekonomian. Bagi orang yang belum pernah berlayar di tengah-tengah samudera yang luas mungkin hal ini tidak akan menarik perhatian, tetapi bagi pelaut-pelaut yang selalu mengarungi lautan yang menjalani bagaimana hebatnya serangan ombak dan badai apalagi bila dalam keadaan gelap gulita di malam hari, hal ini pasti akan membawa kepada kesadaran bahwa memang segala sesuatu itu dikendalikan dan berada di bawah inayah Allah yang Mahakuasa dan Mahaperkasa. 5.Allah swt menurunkan hujan dari langit sehingga dengan air hujan itu bumi yang telah mati atau kering dapat menjadi hidup dan subur, dan segala macam hewan dapat pula melangsungkan hidupnya dengan adanya air tersebut. Dapat digambarkan, bagaimana jika hujan tidak turun dari langit, semua daratan akan menjadi gurun, semua makhluk yang hidup akan mati dan musnah kekeringan. 6.Perubahan arah angin dari suatu tempat ke tempat yang lain merupakan suatu tanda dan bukti bagi kekuasaan Allah serta kebesaran rahmat-Nya bagi manusia. Dahulu, sebelum adanya kapal api, kapal-kapal layarlah yang dipakai mengarungi lautan yang luas; dan bila tidak ada angin tentu kapal itu tidak dapat bergerak ke tempat yang dituju. Di antara angin itu ada yang menghalau awan ke tempat-tempat yang dikehendaki Allah, bahkan ada pula yang mengawinkan sari tumbuhan, dan banyak lagi rahasia-rahasia yang terpendam yang belum dapat diselidiki dan diketahui oleh manusia. 7.Demikian pula, harus dipikirkan dan diperhatikan kebesaran nikmat Allah kepada manusia dengan bertumpuk-tumpuknya awan antara langit dan bumi. Ringkasnya, semua rahmat yang diciptakan Allah termasuk apa yang tersebut dalam ayat 164 ini patut dipikirkan dan direnungkan bahkan dibahas serta diteliti, untuk meresapkan keimanan yang mendalam dalam kalbu, dan untuk memajukan ilmu pengetahuan yang juga membawa kepada pengakuan akan keesaan dan kebesaran Allah.
Di antara manusia, baik zaman dahulu maupun zaman sekarang, ada yang menganggap bahwa di samping Allah ada lagi sesembahan yang diagungkan dan dicintai sama dengan mengagungkan dan mencintai Allah, seperti: berhala, pemimpin-pemimpin, arwah nenek moyang dan lain-lain sebagainya. Apabila mereka mendapat nikmat dan kebaikan, mereka panjatkan syukur dan pujian kepada sesembahan tersebut, dan apabila mereka ditimpa kesusahan atau malapetaka mereka meminta dan berdoa kepada Allah dengan harapan mereka akan dapat ditolong dan dilepaskan dari cengkeraman bahaya yang mereka hadapi. Tindakan seperti ini adalah tindakan orang musyrik, bukan tindakan orang mukmin. Seorang mukmin tidak akan melakukan perbuatan seperti itu karena ia percaya dan yakin dengan sepenuh hatinya bahwa yang harus disembah adalah Allah dan yang harus dicintai dan dipanjatkan doa kepadanya hanyalah Allah. Di akhirat nanti orang yang mempersekutukan Allah dengan menyembah berhala, pemimpin dan arwah itu akan kekal di neraka dan akan menyaksikan dengan mata kepala sendiri bahwa Allah sajalah yang Mahakuasa dan Dia sajalah yang berhak menyiksa dan siksa-Nya amat berat.
Pada saat menerima azab di akhirat mereka melihat sesembahan yang mereka sembah selagi di dunia, berlepas diri dari mereka dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesesatan dan kekeliruan mereka dalam menyembah selain Allah. Karena itu mereka mengharap-harap kiranya mereka diberi kesempatan hidup kembali di dunia, agar mereka dapat menyembah Allah saja dan berlepas diri dari berhala serta pemimpin-pemimpin yang mereka sembah dahulu. Dengan demikian mereka tidak akan mengalami kepahitan dan kegetiran seperti yang mereka alami itu. Tetapi harapan itu sia-sia belaka karena nasi telah menjadi bubur. Mereka akan tetap berada dalam neraka dan tidak dapat keluar lagi dari sana, baik untuk kembali ke dunia guna memperbaiki akidah dan amalnya, ataupun untuk masuk ke surga, karena pintu surga tertutup bagi orang-orang musyrik.
Pada saat menerima azab di akhirat mereka melihat sesembahan yang mereka sembah selagi di dunia, berlepas diri dari mereka dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesesatan dan kekeliruan mereka dalam menyembah selain Allah. Karena itu mereka mengharap-harap kiranya mereka diberi kesempatan hidup kembali di dunia, agar mereka dapat menyembah Allah saja dan berlepas diri dari berhala serta pemimpin-pemimpin yang mereka sembah dahulu. Dengan demikian mereka tidak akan mengalami kepahitan dan kegetiran seperti yang mereka alami itu. Tetapi harapan itu sia-sia belaka karena nasi telah menjadi bubur. Mereka akan tetap berada dalam neraka dan tidak dapat keluar lagi dari sana, baik untuk kembali ke dunia guna memperbaiki akidah dan amalnya, ataupun untuk masuk ke surga, karena pintu surga tertutup bagi orang-orang musyrik.
Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai suatu kaum yang terdiri dari Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah dan Bani Mudli. Mereka mengharamkan menurut kemauan mereka sendiri memakan beberapa jenis binatang seperti bahirah yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya; dan wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina, lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala. Padahal Allah tidak mengharamkan memakan jenis binatang itu, bahkan telah menjelaskan apa-apa yang diharamkan memakan-Nya dalam firman-Nya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah suatu kefasikan. (al-Ma'idah/5: 3). Segala sesuatu selain dari yang tersebut dalam ayat ini boleh dimakan, sedangkan bahirah dan wasilah tidak tersebut di dalam ayat itu. Memang ada beberapa ulama berpendapat bahwa di samping yang tersebut dalam ayat itu, ada lagi yang diharamkan memakannya berdasarkan hadis Rasulullah saw seperti makan binatang yang bertaring tajam atau bercakar kuat. Allah menyuruh manusia makan makanan yang baik yang terdapat di bumi, yaitu planet yang dikenal sebagai tempat tinggal makhluk hidup seperti manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan lainnya. Sedang makanan yang diharamkan oleh beberapa kabilah yang ditetapkan menurut kemauan dan peraturan yang mereka buat sendiri halal dimakan, karena Allah tidak mengharamkan makanan itu. Allah hanya mengharamkan beberapa macam makanan tertentu sebagaimana tersebut dalam ayat 3 surah al-Ma'idah dan dalam ayat 173 surah al-Baqarah ini. Selain dari yang diharamkan Allah dan selain yang tersebut dalam hadis sesuai dengan pendapat sebagian ulama adalah halal, boleh dimakan. Kabilah-kabilah itu hanya mengharamkan beberapa jenis tanaman dan binatang berdasarkan hukum yang mereka tetapkan dengan mengikuti tradisi yang mereka warisi dari nenek moyang mereka, dan karena memperturutkan hawa nafsu dan kemauan setan belaka. Janganlah kaum Muslimin mengikuti langkah-langkah setan, karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.
Setan selalu menyuruh manusia agar melakukan kejahatan dan mengerjakan yang keji dan yang mungkar. Setan tidak rela dan tidak senang bila melihat seseorang beriman kepada Allah dan menaati segala perintah dan peraturan-Nya. Setan tidak segan-segan menyuruh manusia berdusta terhadap Allah dengan menyuruh membuat peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang bertentangan dengan hukum Allah sehingga dengan demikian akan kacau-balaulah peraturan agama dan tidak dapat diketahui lagi mana peraturan agama dan mana yang bukan.
Sungguh aneh kemauan dan jalan pikiran pengikut setan. Apabila dikatakan kepada mereka, "Ikutilah peraturan yang diturunkan Allah," mereka menjawab, "Kami tidak akan mengikutinya; kami hanya akan mengikuti peraturan yang kami pusakai dari nenek moyang kami." Padahal sudah jelas bahwa peraturan-peraturan itu hanya dibuat menurut hawa nafsu belaka. Apakah mereka tidak dapat memikirkan dan meneliti sehingga dapat mengetahui bahwa peraturan-peraturan itu tidak ada faedah dan manfaatnya?" Apakah mereka akan mematuhi juga peraturan-peraturan itu walaupun nenek moyang mereka yang membuat peraturan-peraturan itu adalah bodoh, tidak mengetahui suatu apa pun dan tidak pula dapat petunjuk dari Allah? Dalam ayat ini dapat diambil suatu kesimpulan yaitu bahwa seorang Muslim tidak boleh bertaklid buta kepada siapa pun karena bertaklid buta itu adalah sifat para pengikut setan.
Allah memberikan perumpamaan bagi orang kafir yang menerima saja semua yang diperintahkan pemimpin mereka dan apa yang dilakukan nenek moyang mereka sehingga mereka menolak ajaran Islam yang benar dan sesuai dengan akal pikiran. Mereka seperti hewan piaraan, yang bila dipanggil oleh tuannya, ia datang, bila diusir ia pergi dan bila ia dilarang memasuki suatu padang rumput, ia menghindarinya, sedangkan ia sendiri tidak mengerti apalagi memikirkan untuk apa dipanggil, untuk apa diusir dan untuk apa tidak dibolehkan memasuki suatu tempat. Demikianlah orang kafir itu seakan-akan tidak bertelinga untuk mendengar, tidak berlidah untuk berbicara dan tidak punya mata untuk melihat dan memperhatikan.
Di dalam ayat ini ditegaskan agar seorang mukmin makan makanan yang baik yang diberikan Allah, dan rezeki yang diberikan-Nya itu haruslah disyukuri. Dalam ayat 168 perintah makan makanan yang baik-baik ditujukan kepada manusia umumnya. Karenanya, perintah itu diiringi dengan larangan mengikuti ajaran setan. Sedangkan dalam ayat ini perintah ditujukan kepada orang mukmin saja agar mereka makan rezeki Allah yang baik-baik. Sebab itu, perintah ini diiringi dengan perintah mensyukurinya.
Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sepenuhnya hak Allah swt, karena Dialah yang berkuasa. Dialah yang disembah, ditaati segala perintah-Nya dan dijauhi segala larangan-Nya. Kalau ada seseorang mengharamkan sesuatu atau menghalalkannya maka sebenarnya orang itu telah menyamakan dirinya dengan Allah, dan tidak boleh diikuti. Membenarkan orang itu sama dengan mempersekutukan Allah dan mengakui bahwa di samping Allah ada yang berhak dibenarkan dan dipatuhi hukumnya. Demikianlah halnya orang musyrik, mereka menyembah dan mematuhi perintah selain Allah berupa berhala-berhala, pemimpin-pemimpin yang menguasai berhala-berhala itu, mereka tidak diakui oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai orang mukmin selama mereka mempunyai kepercayaan seperti itu. Di sini ditegaskan makanan yang diharamkan ada empat macam itu saja. Ada lagi beberapa jenis binatang yang dilarang dimakan berdasarkan ayat seperti yang tersebut di atas. Kemudian dijelaskan lagi bahwa tidak berdosa orang yang dalam keadaan darurat makan makanan yang diharamkan, apabila mereka benar-benar dalam keadaan darurat, seperti tidak ada lagi makanan yang akan dimakan, dan jika tidak dimakan akan membawa bahaya besar atau kematian. Sebenarnya mereka tidak ingin bahkan merasa jijik memakannya, tapi hanya sekadar untuk menyelamatkan jiwanya. Adapun memakan yang lebih dari itu hukumnya tetap haram. Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang hamba lebih daripada kesanggupannya. Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan, karena najis, kecuali ulama Hanafi dan Zahiri yang mengatakan bahwa segala yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, seperti jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis, karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun dan lain-lain. Ayat tersebut menerangkan dengan jelas bahwa umat Islam dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi. Darah dan bangkai sudah jelas, karena di dalamnya banyak mengandung racun. Sedangkan mengenai daging babi, mungkin perlu penjelasan lebih lanjut. Menurut saintis, babi adalah binatang yang berbentuk seperti tong, dengan kaki yang pendek. Babi hutan yang ada saat ini diduga sebagai nenek moyang babi peliharaan. Babi hutan dapat berlari sangat cepat dan pandai berenang. Mereka termasuk pemakan segala macam makanan, mulai dari rumput sampai bangkai. Bahkan babi ternak menyukai kotorannya sendiri. Dengan demikian, bukan persoalan kebersihan peternakan babi yang perlu dibicarakan di sini, akan tetapi memang babi secara alami bukan binatang yang bersih. Bagaimanapun canggihnya sistem kebersihan yang diterapkan, sifat babi tersebut tidak berubah. Sesuai dengan cara hidup alaminya yang sangat jorok, maka mereka memiliki kandungan antibodi (suatu zat yang dihasilkan tubuh untuk pertahanan diri terhadap penyakit) yang tinggi. Kandungan antibodi yang tinggi yang tersimpan di dalam daging babi, kurang menguntungkan kesehatan manusia yang memakannya. Termasuk dalam hal ini kandungan kolesterol dan lemak yang tinggi yang ada pada daging babi. Kematangan seksual babi sangat cepat. Babi jantan sudah matang dan dapat membuahi pada umur delapan bulan. Sedangkan babi betina sudah dapat beranak setelah umur enam bulan. Mereka baru berhenti beranak pada umur 15 tahun. Babi betina dapat beranak sampai dengan 20 ekor dalam sekali pembuahan. Dorongan seksual babi sangat besar. Pertumbuhan anak babi sangat cepat. Ketika lahir, beratnya sekitar 2 kg. Setelah enam bulan, beratnya dapat mencapai 100 kg. Berat babi dapat mencapai, yang terbesar ditemukan, 363 kg. Semua ini dapat terjadi karena babi memiliki hormon pertumbuhan dan hormon seksual yang sangat tinggi. Hal inilah yang menyebabkan babi banyak memiliki lemak. Kedua hormon tersebut (yang hadir dalam jumlah tinggi) juga menambah panjang daftar penyebab mengapa daging babi tidak baik untuk dikonsumsi. Beberapa penelitian medis menyebutkan bahwa dalam tubuh babi terkandung beberapa virus yang dapat menyebabkan seseorang yang memakannya terjangkit suatu penyakit. Di samping itu satu penelitian menyebutkan bahwa satu dari enam orang di Amerika terserang kuman pada ototnya karena mengkonsumsi babi. Hal ini bisa terjadi karena dalam tubuh babi terkandung beberapa jenis cacing pita yang membahayakan. Seperti sudah banyak diketahui bahwa penyakit cacing pita Trichinellosis ditularkan melalui daging babi. Tenasolium adalah salah satu nama cacing yang berkembang biak dalam pencernaan yang panjangnya dapat mencapai delapan meter. Beberapa penyakit yang merebak secara luas oleh penyakit dengan babi sebagai inangnya dapat disimak di bawah ini. Pada 1968 ditemukan sejenis kuman dari daging babi yang merupakan penyebab dari kematian sekian banyak pasien di Belanda dan Denmark. Pada 1918, flu Babi pernah menyerang banyak bagian dari dunia kita dan menelan korban jutaan orang. Flu ini kembali muncul pada 1977, dan di Amerika Serikat ketika itu dilakukan imunisasi yang menelan biaya mencapai 135 juta dolar. Wabah virus flu burung dan SARS pada tahun 2005-2007 juga tidak lepas dari peran binatang babi sebagai hospes (inang) perantara bagi beberapa virus dari hewan lain yang juga dapat menular pada manusia seperti virus SARS dan flu burung. Beberapa penyakit lainnya yang dapat ditimbulkan babi adalah menularkan penyakit influensa, radang otak (Japanese B. Encephalitis), peradangan mulut dan hati (Stomatitis dan Myocarditis) dan lainnya. Salah satu temuan baru yang terungkap setelah maraknya rekayasa genetika adalah ditemukannya virus-virus yang terdapat pada babi yang tidak terbunuh melalui cara dibakar atau pemasakan biasa. Ada juga cacing yang disebut Trichine yang dapat masuk dan berdiam di tubuh manusia selama bertahun-tahun. Lemak babi mengandung complicated fats antara lain triglycerides, dan dagingnya mengandung kolesterol yang sangat tinggi, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi. Dalam Encydopedia Americana dijelaskan perbandingan antara kadar lemak yang terdapat pada babi, domba, dan kerbau. Dalam kadar berat yang sama, babi mengandung 50% lemak, domba 17%, dan kerbau tidak lebih dari 5%. Beberapa bagian babi diketahui dapat digunakan untuk menggantikan organ manusia. Misalnya saja katup jantung babi adalah pengganti katup jantung manusia yang terbaik. Tetapi perlu dicermati, karena babi juga merupakan tempat hidupnya banyak bakteri, virus dan parasit yang berbahaya untuk manusia, maka kemungkinan akan menulari manusia yang menerima organ babi tersebut menjadi sangat tinggi.
Orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya disebabkan memperturutkan keinginan dan hawa nafsunya, serta takut akan kehilangan pengaruh dan kedudukan dan khawatir tidak akan mendapat kekayaan dan harta benda lagi, mereka itu orang yang telah menjual agamanya dengan harga yang amat murah. Apalah arti kesenangan hidup di dunia ini yang bersifat sementara saja kalau dibandingkan dengan kenikmatan hidup di akhirat yang kekal abadi. Barang-barang yang mereka dapatkan di dunia ini dengan jalan yang sesat, di akhirat nanti akan menjadi api yang menyala-nyala yang selalu mereka telan dan masuk ke dalam perut mereka sehingga mereka amat tersiksa. Di samping itu Allah sangat murka kepada mereka, sehingga apa pun yang mereka keluhkan dan dengan cara bagaimanapun mereka memohon ampunan agar dikasihani, Allah tidak akan mendengarkan keluhan dan permintaan mereka. Allah tidak akan mau berbicara dengan orang yang selalu menyembunyikan apa yang diturunkan-Nya dan selalu durhaka kepada-Nya. Allah tidak akan menghapus dosa mereka dan tidak pula akan membersihkan mereka dari kesalahan serta kesesatan di dunia, bahkan bagi mereka telah disediakan azab yang sangat pedih.
Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk yang diturunkan Allah kepada rasul-rasul-Nya. Bahkan sebenarnya mereka telah membeli siksaan dengan ampunan. Sesungguhnya yang mereka lakukan ini adalah jual-beli yang amat merugikan yang tidak akan dilakukan oleh orang yang waras pikirannya serta dapat mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk. Tetapi meskipun mereka telah diberi akal pikiran, mereka tidak mempergunakannya karena telah dipengaruhi hawa nafsu dan disilaukan pangkat dan kedudukan. Mereka giat dan gigih mengerjakan perbuatan yang akan membawa dan memasukkan mereka ke dalam neraka kelak di akhirat.
Allah telah menurunkan Al-Qur'an dan kitab-kitab yang sebelum-nya yang membawa kebenaran. Sedangkan mereka menyembunyikan dan menafsirkannya menurut hawa nafsunya sehingga hal ini menimbulkan perselisihan yang tajam di antara mereka sendiri. Orang yang mempertengkarkan kebenaran yang dibawa oleh kitab itu sudah jauh menyimpang dan terperosok ke dalam jurang kesesatan. Mereka akan mendapat siksaan yang pedih dari Allah.
Ayat ini bukan saja ditujukan kepada umat Yahudi dan Nasrani, tetapi mencakup juga semua umat yang menganut agama-agama yang diturunkan dari langit, termasuk umat Islam. Pada ayat 177 ini Allah menjelaskan kepada semua umat manusia, bahwa kebajikan itu bukanlah sekadar menghadapkan muka kepada suatu arah yang tertentu, baik ke arah timur maupun ke arah barat, tetapi kebajikan yang sebenarnya ialah beriman kepada Allah dengan sesungguhnya, iman yang bersemayam di lubuk hati yang dapat menenteramkan jiwa, yang dapat menunjukkan kebenaran dan mencegah diri dari segala macam dorongan hawa nafsu dan kejahatan. Beriman kepada hari akhirat sebagai tujuan terakhir dari kehidupan dunia yang serba kurang dan fana. Beriman kepada malaikat yang di antara tugasnya menjadi perantara dan pembawa wahyu dari Allah kepada para nabi dan rasul. Beriman kepada semua kitab-kitab yang diturunkan Allah, baik Taurat, Injil maupun Al-Qur'an dan lain-lainnya, jangan seperti Ahli Kitab yang percaya pada sebagian kitab yang diturunkan Allah, tetapi tidak percaya kepada sebagian lainnya, atau percaya kepada sebagian ayat-ayat yang mereka sukai, tetapi tidak percaya kepada ayat-ayat yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Beriman kepada semua nabi tanpa membedakan antara seorang nabi dengan nabi yang lain. Iman tersebut harus disertai dan ditandai dengan amal perbuatan yang nyata, sebagaimana yang diuraikan dalam ayat ini, yaitu: 1. a.memberikan harta yang dicintai kepada karib kerabat yang membutuhkannya. Anggota keluarga yang mampu hendaklah lebih mengutamakan memberi nafkah kepada keluarga yang lebih dekat. b.memberikan bantuan harta kepada anak-anak yatim dan orang-orang yang tidak berdaya. Mereka membutuhkan pertolongan dan bantuan untuk menyambung hidup dan meneruskan pendidikannya, sehingga mereka bisa hidup tenteram sebagai manusia yang bermanfaat dalam lingkungan masyarakatnya. c.memberikan harta kepada musafir yang membutuhkan, sehingga mereka tidak terlantar dalam perjalanan dan terhindar dari pelbagai kesulitan. d.memberikan harta kepada orang yang terpaksa meminta minta karena tidak ada jalan lain baginya untuk menutupi kebutuhannya. e.memberikan harta untuk menghapus perbudakan, sehingga ia dapat memperoleh kemerdekaan dan kebebasan dirinya yang sudah hilang. 2.Mendirikan salat, artinya melaksanakannya pada waktunya dengan khusyuk lengkap dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya. 3.Menunaikan zakat kepada yang berhak menerimanya sebagaimana yang tersebut dalam surah at-Taubah ayat 60. Di dalam Al-Qur'an apabila disebutkan perintah: "mendirikan salat", selalu pula diiringi dengan perintah: "menunaikan zakat", karena antara salat dan zakat terjalin hubungan yang sangat erat dalam melaksanakan ibadah dan kebajikan. Sebab salat pembersih jiwa sedang zakat pembersih harta. Mengeluarkan zakat bagi manusia memang sukar, karena zakat suatu pengeluaran harta sendiri yang sangat disayangi. Oleh karena itu apabila ada perintah salat, selalu diiringi dengan perintah zakat, karena kebajikan itu tidak cukup dengan jiwa saja tetapi harus pula disertai dengan harta. Oleh karena itulah, sesudah Nabi Muhammad saw wafat, para sahabat sepakat tentang wajib memerangi orang yang tidak mau menunaikan zakat hartanya. 4.Menepati janji bagi mereka yang telah mengadakan perjanjian. Segala macam janji yang telah dijanjikan wajib ditepati, baik janji kepada Allah seperti sumpah dan nazar dan sebagiannya, maupun janji kepada manusia, terkecuali janji yang bertentangan dengan hukum Allah (syariat Islam) seperti janji berbuat maksiat, maka tidak boleh (haram) dilakukan, hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah saw: Tanda munafik ada tiga: yaitu apabila ia berkata, maka ia selalu berbohong, apabila ia berjanji, maka ia selalu tidak menepati janjinya, apabila ia dipercayai, maka ia selalu berkhianat. (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a.). 5. Sabar dalam arti tabah, menahan diri dan berjuang dalam mengatasi kesempitan, yakni kesulitan hidup seperti krisis ekonomi; penderitaan, seperti penyakit atau cobaan ; dan dalam peperangan, yaitu ketika perang sedang berkecamuk. Mereka itulah orang-orang yang benar dalam arti sesuai dengan sikap, ucapan dan perbuatannya dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
Ayat ini menetapkan suatu hukuman kisas yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan: 1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka kisas berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut. 2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka kisas berlaku bagi budak pembunuh. 3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut. Demikianlah menurut bunyi ayat ini, tetapi bagaimana hukumannya kalau terjadi hal-hal seperti berikut: a. Apabila orang merdeka membunuh seorang hamba sahaya. b. Apabila seorang Muslim membunuh seorang kafir zimmi (kafir yang menjadi warga negara Islam). c. Apabila orang banyak bersama-sama membunuh seorang manusia d. Apabila seorang laki-laki membunuh seorang perempuan. e. Apabila seorang ayah membunuh anaknya. Para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing sebagai berikut: Menurut mazhab Hanafi, pada masalah no. 1 dan no. 2 hukumnya ialah bahwa si pembunuh itu harus dihukum mati, walaupun derajat yang dibunuh dianggap lebih rendah dari yang membunuhnya, dengan alasan antara lain: 1)Dari permulaan ayat 178 ini sampai kepada kata-kata al-qatl sudah dianggap satu kalimat yang sempurna. Jadi, tidak dibedakan antara derajat manusia yang membunuh dan yang dibunuh. Sedang kata-kata berikutnya yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan, hanyalah sekadar memperkuat hukum, agar jangan berbuat seperti pada masa jahiliah. 2)Ayat ini dinasakhkan (tidak berlaku lagi hukumannya) dengan ayat 45 surah al-Ma'idah/5 yang tidak membedakan derajat dan agama manusia. Menurut mazhab Maliki dan Syafi'i, pada masalah No. 1 dan No. 2 ini, pembunuh tidak dibunuh, karena persamaan itu adalah menjadi syarat bagi mereka dengan alasan bahwa: 1) Kalimat dalam ayat tersebut belum dianggap sempurna kalau belum sampai kepada kata-kata: (perempuan dengan perempuan). Jadi merdeka dengan yang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Persamaan itu menjadi syarat, sedang ayat 45 Al-Ma'idah sifatnya umum ditakhsiskan dengan ayat ini. 2) Sabda Rasulullah saw: Tidak dibunuh orang mukmin karena membunuh orang kafir. (Riwayat al-Bukhari dari Ali bin Abi thalib) Masalah no. 3: menurut jumhur ulama, semua dihukum mati karena masing-masing telah mengambil bagian dalam pembunuhan. Masalah no. 4 hukumnya sesuai dengan ijmak sahabat, yaitu pembunuh wajib dihukum mati, karena dianggap tidak ada perbedaan yang pokok antara laki-laki dengan perempuan. Masalah no. 5 hukumnya tidak dihukum mati karena membunuh anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya (Riwayat al-Bukhari dari Umar) Pada masalah yang terakhir ini dan masalah-masalah sebelumnya ditetapkan hukumnya bahwa si pembunuh bebas dari hukuman kisas, tetapi dijatuhkan kepadanya hukuman lain, seperti diat, denda, dan sebagainya, sebagaimana diterangkan secara terinci di dalam kitab-kitab fikih. Selanjutnya Allah swt menerangkan adanya kemungkinan lain yang lebih ringan dari kisas, yaitu "Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik." Artinya gugurlah hukuman wajib kisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh. Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf, agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf, karena apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari kiamat.
Pada ayat tersebut diberikan penjelasan tentang hikmah hukuman kisas, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Karena dengan pelaksanaan hukum kisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan memperturutkan hawa nafsunya saja, dan mendasarkan pembunuhan itu kepada perasaan bahwa dirinya lebih kuat, lebih kaya, lebih berkuasa dan sebagainya. Tafsir al-Manar telah memberikan uraian panjang lebar tentang kebaikan hukuman kisas dan hukuman diat yang dibawa oleh Al-Qur'an; dengan memberikan bermacam-macam perbandingan tentang perundang-undangan, serta tingkah laku umat manusia, baik di timur maupun di barat, dan memberikan analisis beberapa pendapat para sarjana hukum. Tafsir al-Manar mengatakan: apabila kita memperhatikan syariat umat yang terdahulu, dan yang sekarang tentang hukuman yang ditetapkan dalam pembunuhan, maka kita melihat bahwa Al-Qur'an benar-benar berada digaris tengah yang sangat wajar. Karena hukuman yang diberikan kepada pembunuh pada periode jahiliah adalah selalu berdasarkan kepada kuat dan lemahnya suku. Seorang yang terbunuh dari suku yang kuat, sebagai balasan biasanya membunuh 10 orang dari pihak suku pembunuh yang lemah. Tafsir al-Manar menambahkan, ".... Sebagian manusia (penjahat-penjahat), kalau hukuman pembunuh hanya ditetapkan sekadar masuk penjara beberapa tahun, mereka tidak akan jera, bahkan ada yang ingin masuk penjara untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan dengan cuma-cuma. Bagi orang seperti ini, tentulah yang paling baik hukumannya ialah kisas, dibunuh apabila ia membunuh orang lain. Tetapi kalau ahli waris yang terbunuh memberikan maaf, maka gugurlah hukuman kisas diganti dengan hukuman lain yaitu membayar diat (denda)." Demikian beberapa uraian ringkasan dari Tafsir al-Manar.
Secara umum menurut bunyi ayat 180 ini, Allah mewajibkan berwasiat bagi orang yang beriman yang merasa bahwa ajalnya sudah dekat, dengan datangnya tanda-tanda bahwa dia akan mati. Kewajiban berwasiat, bagi orang-orang yang mempunyai harta, agar sesudah mati dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan kepada ibu-bapak dan karib kerabatnya dengan baik (adil dan wajar). Para ulama mujtahid, dalam menetapkan suatu hukum wasiat yang positif dari ayat 180 ini, memerlukan pembahasan dan penelitian terhadap ayat-ayat lain dalam Al-Qur'an dan terhadap hadis-hadis Nabi yang ada hubungannya dengan persoalan ini, sehingga mereka menghasilkan pendapat antara lain: 1. Jumhur ulama memberikan pendapat bahwa ayat wasiat 180 ini telah dinasakhkan (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat harta waris yang diturunkan dengan terperinci pada surah an-Nisa' ayat 11 dan 12 dengan alasan antara lain sebagai berikut: a. Sabda Rasulullah saw: Sesungguhnya Allah swt telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris (Riwayat Ahmad dan al-Baihaqi dari Abu Umamah al-Bahili). Hadis ini walaupun tidak mutawatir, namun telah diterima baik oleh para ulama Islam semenjak dahulu. b. Para ulama sependapat bahwa ayat-ayat harta waris tersebut diturunkan sesudah ayat wasiat ini. 2. Para ulama yang berpendapat bahwa ayat wasiat ini dinasakh oleh ayat-ayat harta waris, terbagi pula kepada 2 golongan: golongan pertama mengatakan, tidak ada wasiat yang wajib, baik kepada kerabat yang ahli waris maupun kerabat yang bukan ahli waris. Golongan kedua berpendapat bahwa yang dinasakhkan hanya wasiat kepada kerabat ahli waris saja, sesuai dengan ayat-ayat mawaris itu tetapi untuk karib kerabat yang tidak termasuk ahli waris, wasiat itu tetap wajib hukumnya sesuai dengan ayat wasiat ini. 3.Menurut Abu Muslim al-Isfahani (seorang ulama yang tidak mengakui adanya nasakh dalam ayat-ayat Al-Qur'an) dan Ibnu Jarir ath-thabari, bahwa ayat wasiat 180 ini, tidak dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris dengan alasan antara lain: a.Tidak ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, karena wasiat ini sifatnya pemberian dari Tuhan. Oleh karena itu, seorang ahli waris bisa mendapat bagian dari wasiat sesuai dengan ayat 180 ini, dan dari warisan sesuai dengan ketentuan ayat-ayat harta waris. b.Andaikata ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat harta waris, maka dapat dikompromikan yaitu ayat-ayat wasiat ini sifatnya umum, artinya wajib wasiat kepada setiap kerabat, baik ahli waris maupun bukan, sedang ayat-ayat mawaris sifatnya khusus. Jadi kewajiban berwasiat itu seperti dalam ayat 180 tetap berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan ayat-ayat harta waris. Pada ayat 180 ini diterangkan lagi bahwa wasiat itu diberlakukan kalau harta yang akan ditinggalkan oleh yang berwasiat itu banyak. Para ulama yang memberi pendapat tentang berapa banyak jumlah harta yang mengharuskan adanya wasiat. Perincian pendapat para ulama ini dapat diketahui dalam kitab fikih. Tetapi bagaimanapun banyaknya dalil yang dikemukakan, pikiran yang sehat dapat mengambil kesimpulan bahwa harta yang ditinggalkan itu tentulah tidak sedikit sebab wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta yang ditinggalkan, setelah dikeluarkan lebih dahulu apa yang wajib dikeluarkan, seperti utang-utang dan ongkos seperlunya untuk kepentingan penyelenggaraan jenazah. Kalau wasiat itu lebih dari sepertiga, maka harus mendapat persetujuan dari ahli waris. Kalau ada yang tidak setuju, maka wasiat hanya berlaku sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan, sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw: Sesungguhnya Allah telah membolehkan memberikan sepertiga dari harta kamu sewaktu dekat dengan kematian (ajal) untuk menambah kebajikan kamu. (Riwayat ad-Daraquthni dari Mu'adz bin Jabal) Jadi kalau harta itu sedikit, wasiat tidak pantas dan tidak wajar dikeluarkan. Sesudah itu ayat ini menekankan, bahwa apa yang diwasiatkan itu diberikan dan dibagi secara makruf, artinya secara baik, adil dan wajar. Jangan ada yang menerima sedikit, sedang yang lain menerima banyak, kecuali dalam hal-hal yang cukup wajar, yaitu orang yang menerima lebih banyak, karena sangat banyak kebutuhannya dibandingkan dengan yang lain.
Ayat 181 ini memperingatkan dengan tegas agar wasiat yang telah dibuat, jangan diubah oleh siapa pun juga. Barang siapa yang mengubah atau menggantinya dan ia telah mengetahui isi yang sebenarnya dari wasiat itu, maka dialah yang akan memikul segala dosa yang tidak dapat dielakkannya, karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.
Ayat ini memberikan penjelasan, yaitu kalau seseorang merasa khawatir bahwa orang yang berwasiat itu tidak berlaku adil dalam memberikan wasiatnya, maka tidak ada dosa baginya untuk menyuruh yang berwasiat agar berlaku adil dalam memberikan wasiatnya. Apabila seseorang mengetahui bahwa wasiat yang telah dibuat itu ternyata tidak adil kemudian ia berusaha mendamaikan antara orang-orang yang menerima wasiat itu, sehingga terjadi perubahan-perubahan, maka hal itu tidaklah dianggap perubahan yang mengakibatkan dosa, tetapi perubahan dari yang tidak adil kepada yang adil, yang disetujui oleh pihak yang menerima bagian dari wasiat itu.
Para ulama banyak memberikan uraian tentang hikmah berpuasa, misalnya: untuk mempertinggi budi pekerti, menimbulkan kesadaran dan kasih sayang terhadap orang-orang miskin, orang-orang lemah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, melatih jiwa dan jasmani, menambah kesehatan dan lain sebagainya. Uraian seperti di atas tentu ada benarnya, walaupun tidak mudah dirasakan oleh setiap orang. Karena, lapar, haus dan lain-lain akibat berpuasa tidak selalu mengingatkan kepada penderitaan orang lain, malah bisa mendorongnya untuk mencari dan mempersiapkan bermacam-macam makanan pada siang hari untuk melepaskan lapar dan dahaganya di kala berbuka pada malam harinya. Begitu juga tidak akan mudah dirasakan oleh setiap orang berpuasa, bahwa puasa itu membantu kesehatan, walaupun para dokter telah memberikan penjelasan secara ilmiah, bahwa berpuasa memang benar-benar dapat menyembuhkan sebagian penyakit, tetapi ada pula penyakit yang tidak membolehkan berpuasa. Kalau diperhatikan perintah berpuasa bulan Ramadan ini, maka pada permulaan ayat 183 secara langsung Allah menunjukkan perintah wajib itu kepada orang yang beriman. Orang yang beriman akan patuh melaksanakan perintah berpuasa dengan sepenuh hati, karena ia merasa kebutuhan jasmaniah dan rohaniah adalah dua unsur yang pokok bagi kehidupan manusia yang harus dikembangkan dengan bermacam-macam latihan, agar dapat dimanfaatkan untuk ketenteraman hidup yang bahagia di dunia dan akhirat. Pada ayat 183 ini Allah mewajibkan puasa kepada semua manusia yang beriman, sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelum mereka agar mereka menjadi orang yang bertakwa. Jadi, puasa sungguh penting bagi kehidupan orang yang beriman. Kalau kita selidiki macam-macam agama dan kepercayaan pada masa sekarang ini, dijumpai bahwa puasa salah satu ajaran yang umum untuk menahan hawa nafsu dan lain sebagainya. Perintah berpuasa diturunkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijri, ketika Nabi Muhammad saw mulai membangun pemerintahan yang berwibawa dan mengatur masyarakat baru, maka dapat dirasakan, bahwa puasa itu sangat penting artinya dalam membentuk manusia yang dapat menerima dan melaksanakan tugas-tugas besar dan suci.
Ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadan menurut jumlah hari bulan Ramadan (29 atau 30 hari). Nabi Besar Muhammad saw semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan Ramadan genap 30 hari. Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Mahabijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut. Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut: 1.Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri. 2.Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir. 3.Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa. Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km). 4.Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat. Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin." Menurut ayat itu (184), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir. Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah: a.Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah. b.Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja. c.Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah. d.Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut: 1)Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka. ) 2)Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi). Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa.
Ayat ini menerangkan bahwa pada bulan Ramadan, Al-Qur'an diwahyukan. Berkaitan dengan peristiwa penting ini, ada beberapa informasi Al-Qur'an yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan waktu pewahyuan ini. Ayat-ayat itu antara lain surah al-Qadar/97: 1, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an diwahyukan pada malam yang penuh dengan kemuliaan atau malam qadar. Surah ad-Dukhan/44: 3, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an diturunkan pada malam yang diberkahi. Surah al-Anfal/8: 41, ayat ini mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an itu diturunkan bertepatan dengan terjadinya pertemuan antara dua pasukan, yaitu pasukan Islam yang dipimpin Nabi Muhammad dengan tentara Quraisy yang dikomandani oleh Abu Jahal, pada perang Badar yang terjadi pada tanggal 17 Ramadan. Dari beberapa informasi Al-Qur'an ini, para ulama menetapkan bahwa Al-Qur'an diwahyukan pertama kali pada malam qadar, yaitu malam yang penuh kemuliaan, yang juga merupakan malam penuh berkah, dan ini terjadi pada tanggal 17 Ramadan, bertepatan dengan bertemu dan pecahnya perang antara pasukan Islam dan tentara kafir Quraisy di Badar, yang pada saat turun wahyu itu Muhammad berusia 40 tahun. Selanjutnya peristiwa penting ini ditetapkan sebagai turunnya wahyu yang pertama dan selalu diperingati umat Islam setiap tahun di seluruh dunia. Berkenaan dengan malam qadar, terdapat perbedaan penetapannya, sebagai saat pertama diturunkannya Al-Qur'an, dan malam qadar yang dianjurkan Nabi Muhammad kepada umat Islam untuk mendapatkannya. Yang pertama ditetapkan terjadinya pada tanggal 17 Ramadan, yang hanya sekali terjadi dan tidak akan terulang lagi. Sedangkan yang kedua, sesuai dengan hadis Nabi, terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadan, bahkan lebih ditegaskan pada malam yang ganjil. Malam qadar ini dapat terjadi setiap tahun, sehingga kita selalu dianjurkan untuk mendapatkannya dengan persiapan yang total yaitu dengan banyak melaksanakan ibadah sunah pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Ayat ini juga menjelaskan puasa yang diwajibkan ialah pada bulan Ramadan. Untuk mengetahui awal dan akhir bulan Ramadan Rasulullah saw telah bersabda: Berpuasalah kamu karena melihat bulan (Ramadan) dan berbukalah kamu, karena melihat bulan (Syawal), apabila tertutup bagi kamu, (dalam satu) riwayat mengatakan: Apabila tertutup bagi kamu disebabkan cuaca yang berawan), maka sempurnakanlah bulan Sya'ban tiga puluh hari (dan dalam satu riwayat Muslim "takdirkanlah" atau hitunglah bulan Sya'ban tiga puluh hari). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim) Mengenai situasi bulan yang tertutup baik karena keadaan cuaca, atau memang karena menurut hitungan falakiyah belum bisa dilihat pada tanggal 29 malam 30 Sya'ban, atau pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, berlaku ketentuan sebagai berikut: Siapa yang melihat bulan Ramadan pada tanggal 29 masuk malam 30 bulan Sya'ban, atau ada orang yang melihat bulan, yang dapat dipercayai, maka ia wajib berpuasa keesokan harinya. Kalau tidak ada terlihat bulan, maka ia harus menyempurnakan bulan Sya'ban 30 hari. Begitu juga siapa yang melihat bulan Syawal pada tanggal 29 malam 30 Ramadan, atau ada yang melihat, yang dapat dipercayainya, maka ia wajib berbuka besok harinya. Apabila ia tidak melihat bulan pada malam itu, maka ia harus menyempurnakan puasa 30 hari. Dalam hal penetapan permulaan hari puasa Ramadan dan hari raya Syawal agar dipercayakan kepada pemerintah, sehingga kalau ada perbedaan pendapat bisa dihilangkan dengan satu keputusan pemerintah, sesuai dengan kaidah yang berlaku: "Putusan pemerintah itu menghilangkan perbedaan pendapat." Orang yang tidak dapat melihat bulan pada bulan Ramadan seperti penduduk yang berada di daerah kutub utara atau selatan di mana terdapat enam bulan malam di kutub utara dan enam bulan siang di kutub selatan, maka hukumnya disesuaikan dengan daerah tempat turunnya wahyu yaitu Mekah dimana daerah tersebut dianggap daerah mu'tadilah (daerah sedang atau pertengahan) atau diperhitungkan kepada tempat yang terdekat dengan daerah kutub utara dan kutub selatan. Pada ayat 185 ini, Allah memperkuat ayat 184, bahwa walaupun berpuasa diwajibkan, tetapi diberi kelonggaran bagi orang-orang yang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantikannya pada hari-hari lain. Pada penutup ayat ini Allah menekankan agar disempurnakan bilangan puasa dan menyuruh bertakbir serta bersyukur kepada Allah atas segala petunjuk yang diberikan.
Di dalam ayat ini, Allah menyuruh hamba-Nya agar berdoa kepada-Nya, serta Dia berjanji akan memperkenankannya, tetapi pada akhir ayat ini Allah menekankan agar hamba-Nya memenuhi perintah-Nya dan beriman kepada-Nya agar mereka selalu mendapat petunjuk. Di dalam hadis banyak diterangkan hal-hal yang bertalian dengan doa antara lain: 1.Sabda Rasulullah saw: Tiga macam orang tidak ditolak doanya, yaitu Imam yang adil, orang yang sedang berpuasa hingga ia berbuka dan doa seorang yang teraniaya. (Riwayat Muslim) 2. Sabda Rasulullah saw: "Senantiasa diterima permohonan setiap hamba, selama ia tidak mendoakan hal-hal yang menimbulkan dosa atau memutuskan hubungan silaturrahim (dan) selama tidak meminta agar segera dikabulkan. Rasulullah ditanya, "Apakah maksud segera dikabulkan ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Maksudnya ialah seorang hamba yang berkata, "Saya sesungguhnya telah berdoa, tetapi saya lihat belum diperkenankan, karena itu ia merasa kecewa lalu tidak berdoa lagi". (Riwayat Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah) Walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa Allah swt Mahakuasa, Maha Mengetahui dan mengatur segalanya, diminta atau tidak diminta Dia berbuat sekehendak-Nya, sehingga manusia tidak perlu berdoa, tetapi pendapat itu bertentangan dengan ayat ini dan hadis-hadis Nabi Muhammad. Apabila di antara doa yang dipanjatkan kepada Allah ada yang belum dikabulkan, maka ada beberapa sebab: a.Tidak memenuhi syarat-syarat yang semestinya. b.Tidak mutlak Allah memberikan sesuai dengan yang dimohonkan oleh hamba-Nya, tetapi diganti atau disesuaikan dengan yang lebih baik bagi pemohon, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam ayat ini Allah menghubungkan antara doa yang dijanjikan akan dikabulkan-Nya itu dengan ketentuan bahwa hamba-hamba-Nya harus mematuhi segala perintah-Nya dan beriman kepada-Nya. Selain itu doa hendaklah dilakukan dengan khusyuk, sungguh-sungguh dan dengan sepenuh hati, dan bukan doa untuk menganiaya orang, memutuskan hubungan silaturrahim dan lain-lain perbuatan maksiat. Memang segala sesuatu harus menurut syarat-syarat atau tata cara yang baik dan dapat menyampaikan kepada yang dimaksud. Kalau seorang berkata, "Ya Tuhanku berikanlah kepadaku seribu rupiah," tanpa melakukan usaha, maka dia bukanlah berdoa tetapi sesungguhnya dia seorang jahil. Artinya permohonan serupa itu tidak ada artinya, karena tidak disertai usaha yang wajar.
Pada ayat ini Allah menerangkan 'uzur atau halangan yang membolehkan untuk meninggalkan puasa, serta hukum-hukum yang bertalian dengan puasa. Banyak riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini, antara lain: pada awal diwajibkan puasa, para sahabat Nabi dibolehkan makan, minum, dan bersetubuh sampai salat Isya atau tidur. Apabila mereka telah salat Isya atau tidur, kemudian bangun maka haramlah bagi mereka semua itu. Pada suatu waktu, 'Umar bin al-Khaththab bersetubuh dengan istrinya sesudah salat Isya, dan beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini menjelaskan hukum Allah yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan mereka amalkan. Bahwa sejak terbenamnya matahari (magrib) sampai sebelum terbit fajar (subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari pada bulan Ramadan dengan penjelasan sebagai berikut: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari Ramadan bersetubuh dengan istri kamu, karena mereka adalah pakaian bagi kamu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu telah mengkhianati diri kamu, yakni tidak mampu menahan nafsu dengan berpuasa seperti yang kamu lakukan, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan pada kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan bagimu". (al-Baqarah/2:186) Artinya sekarang kamu diperbolehkan bersetubuh dengan istri kamu dan berbuat hal-hal yang dibolehkan untuk kamu. Makan dan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu sampai terbit fajar, sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam. Selain dari itu kamu dilarang pula bersetubuh dengan istrimu ketika kamu sedang beriktikaf di dalam masjid. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan menegaskan bahwa larangan-larangan yang telah ditentukan Allah itu tidak boleh kamu dekati dan janganlah kamu melampaui dan melanggarnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia, agar mereka bertakwa.
Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan bathil. "Makan" ialah "mempergunakan atau memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah. Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain: 1.Makan uang riba. 2.Menerima harta tanpa ada hak untuk itu. 3.Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual. Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya". (Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah saw memerintahkan, "Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu ". (Riwayat Malik, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
Pada ayat ini Allah mengajar Nabi Muhammad saw menjawab pertanyaan sahabat tentang guna dan hikmah "bulan" bagi umat manusia, yaitu untuk keperluan perhitungan waktu dalam melaksanakan urusan ibadah mereka seperti salat, puasa, haji, dan sebagainya serta urusan dunia yang diperlukan. Allah menerangkan perhitungan waktu itu dengan perhitungan bulan kamariah, karena lebih mudah dari perhitungan menurut peredaran matahari (syamsiah) dan lebih sesuai dengan tingkat pengetahuan bangsa Arab pada zaman itu. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa banyak dari kaum Ansar, apabila mereka telah mengerjakan ihram atau haji, maka mereka tidak mau lagi memasuki rumah dari pintu yang biasa, tetapi masuk dari pintu belakang, dan itu dianggap sebagai suatu kebajikan. Ayat ini menerangkan bahwa kebajikan itu bukanlah menurut perasaan dan tradisi yang berbau khurafat, seperti memasuki rumah dari belakang atau dari atas, ) tetapi kebajikan itu ialah bertakwa kepada Allah, dan ditetapkan kepada mereka agar memasuki rumah dari pintunya. Menurut saintis, bulan adalah satelit bumi yang berukuran sekitar seperempat dari ukuran bumi. Ia beredar mengelilingi bumi pada jarak rata-rata 384,400 kilometer di bawah tarikan gaya gravitasi bumi. Akibat peredarannya inilah bulan mengalami fase-fase dan di antaranya terjadi fenomena bulan sabit, bulan purnama, bulan baru dan bulan mati. Semuanya terjadi karena posisi bulan dan bumi yang bergeser secara teratur terhadap posisi matahari. Ketika bulan berada diantara bumi dan matahari, sisinya yang gelap menghadap ke bumi sehingga bulan tidak terlihat oleh kita yang berada di bumi. Fase ini dinamakan fase bulan baru. Kemudian bergeser dari fase bulan baru ke fase bulan purnama dan dan dari fase bulan purnama menuju ke fase bulan mati. Pada fase bulan mati bulan kembali tidak nampak sama sekali. Sementara bulan sabit terjadi antara fase bulan baru ke fase bulan separuh pertama (minggu pertama, sebelum bulan purnama) dan antara fase bulan separuh yang kedua (minggu ke empat, setelah purnama) menuju fase bulan mati. Dari fase bulan baru menuju fase bulan purnama maka yang terjadi fase bulan sabit yang nampak seperti benang yang bisa kita lihat di langit barat sesudah matahari tenggelam. Lama kelamaan bulan sabit tersebut menjadi lebar hingga menjadi separuh. Fase bulan ini kita sebut dengan fase bulan separuh. Kemudian tujuh hari setelah fase bulan separuh, kita bisa melihat gambaran penuh dari bulan. Fase bulan ini kita sebut dengan bulan purnama. Tujuh hari kemudian penampakan bulan kembali menyusut sehingga kembali lagi kepada fase bulan separuh. Begitulah seterusnya hingga bulan kembali mengalami fase bulan sabit yang kemudian pada akhirnya dia menghilang. Fase ini kita sebut dengan fase bulan mati. Jadi fase bulan sabit terjadi 2 kali dalam sebulan, yakni di minggu pertama dan minggu ke empat. Jarak antara fase bulan baru ke bulan baru berikutnya atau dari bulan purnama ke bulan purnama berikutnya adalah 29,5306 hari yang kita sebut dengan periode sinodik. Inilah menjadi dasar penanggalan yang dibuat dengan menggunakan sistem kalender peredaran bulan yang kita kenal dengan kalender kamariah. Maha Bijaksana Allah yang telah menciptakan bulan dengan hikmah yang luar biasa terkandung di dalamnya.
Ayat ini adalah ayat Madaniyah yang termasuk ayat-ayat pertama yang memerintahkan kaum Muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik, apabila kaum Muslimin mendapat serangan yang mendadak, meskipun serangan itu terjadi pada bulan-bulan haram, yaitu pada bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, seperti dijelaskan pada ayat yang lalu. Pada zaman jahiliah, bulan-bulan tersebut dianggap bulan larangan berperang. Larangan itu oleh Islam diakui, tetapi karena orang-orang musyrik melanggarnya terlebih dahulu, maka Allah swt mengizinkan kaum Muslimin membalas serangan mereka. Sebelum hijrah, tidak ada ayat yang membolehkan kaum Muslimin melakukan peperangan. Di kalangan mufasir pun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa peperangan itu dilarang dalam agama Islam pada masa itu. Ayat ini sampai dengan ayat 194, diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah, yaitu perjanjian damai antara kaum musyrikin Mekah dan umat Islam dari Medinah. Perjanjian itu diadakan di salah satu tempat di jalan antara Jeddah dengan Mekah. Dahulu yang dinamakan Hudaibiah, ialah sumur/mata air yang terdapat di tempat itu. Peristiwa itu terjadi pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijri. Rasulullah saw dengan para sahabatnya meninggalkan Medinah menuju Mekah untuk mengerjakan umrah. Setelah rombongan itu sampai di Hudaibiah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik dan tidak boleh masuk ke Mekah, sehingga rombongan Rasulullah saw terpaksa berada di Hudaibiah sampai satu bulan lamanya. Akhirnya diadakan perjanjian damai yang isinya antara lain sebagai berikut: a.Rombongan Rasulullah saw harus pulang kembali ke Medinah pada tahun itu. b.Pada tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh Hijri, Rasulullah saw dan para sahabatnya diperkenankan memasuki kota Mekah, untuk mengerjakan umrah. c.Di antara kaum musyrikin dan Muslimin tidak akan ada peperangan selama sepuluh tahun. Pada tahun berikutnya, Rasulullah berangkat kembali ke Mekah dengan rombongannya untuk mengerjakan umrah, yang lazim disebut umrah qadha, karena pada tahun sebelumnya mereka tidak berhasil melakukannya. Pada waktu itu kaum Muslimin khawatir kalau-kalau kaum musyrikin melanggar janji perdamaian tersebut, sedang kaum Muslimin tidak senang berperang di tanah Haram (Mekah) apalagi di bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam, yang biasa disebut "bulan-bulan haram". Karena keadaan dan peristiwa yang demikian itulah maka ayat-ayat tersebut diturunkan. Dalam ayat 190 ini Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memerangi kaum musyrik yang memerangi mereka. Peperangan itu hendaklah bertujuan fi sabilillah (untuk meninggikan kalimah Allah dan menegakkan agama-Nya). Perang yang disebut " fi sabilillah" adalah sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim: "Dari Abu Musa al-Asy'ary, bahwa Rasulullah saw pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena sakit hati, atau yang berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara mereka itu yang berperang di jalan Allah? Rasulullah menjawab, "Orang yang berperang untuk meninggikan kalimah Allah maka berperangnya itu fi sabilillah." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim) Dalam perang suci ini orang mukmin dilarang melanggar berbagai ketentuan, seperti membunuh anak-anak, orang lemah yang tidak berdaya, orang yang telah sangat tua, wanita-wanita yang tidak ikut berperang, orang yang telah menyerah kalah dan para pendeta, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Orang mukmin diperintahkan memerangi orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula: Dari Ibnu 'Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari pembebasan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dicabut tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang diperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim) Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrik dari Mekah, karena kaum musyrik itu pernah mengusir mereka dari sana, dan keberadaan orang-orang musyrik di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Maksud fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrik terhadap kaum Muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin, tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena hal-hal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Orang mukmin diperintahkan memerangi orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula: Dari Ibnu 'Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari pembebasan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dicabut tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang diperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim) Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrik dari Mekah, karena kaum musyrik itu pernah mengusir mereka dari sana, dan keberadaan orang-orang musyrik di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Maksud fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrik terhadap kaum Muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin, tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena hal-hal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Orang-orang mukmin diperintah agar tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga mereka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiaya kaum Muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah agamanya, sehingga agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap Muslim dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan. Jika kaum musyrikin telah menghentikan segala tindakan jahat dan mereka telah masuk Islam, maka kaum Muslimin tidak diperbolehkan mengadakan pembalasan atau tindakan yang melampaui batas, kecuali terhadap mereka yang zalim, yaitu orang-orang yang memulai lagi atau kembali kepada kekafiran dan memfitnah orang-orang Islam.
Pada ayat ini dijelaskan bahwa apabila kaum musyrikin menyerang kaum Muslimin pada bulan haram, maka kaum Muslimin dibolehkan membalas serangan itu pada bulan haram, termasuk apabila kaum Muslimin mendapat serangan dari kaum musyrikin pada 'umratul qadha', karena ayat ini dengan tegas telah membolehkan kaum Muslimin mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram. Ini lebih dipertegas lagi dengan dibolehkannya membalas dengan balasan yang setimpal setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang harus dihormati. Jika kaum Muslimin mengadakan pembalasan, maka sekali-kali tidak dibolehkan dengan berlebih-lebihan dan mereka harus berhati-hati agar jangan melampaui batas, serta harus bertakwa kepada Allah, karena Allah selalu bersama orang-orang yang bertakwa.
Orang-orang mukmin diperintahkan membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fi sabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi peperangan sedangkan mereka kikir, tidak mau membiayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka. Menghadapi jihad dengan tidak ada persiapan serta persediaan yang lengkap dan berjihad bersama-sama dengan orang-orang yang lemah iman dan kemauannya, niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infaq fi sabilillah orang harus mempunyai niat yang baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh pertolongan Allah.
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun ke enam Hijri. Sebelumnya, Rasulullah saw pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah. Di samping ibadah haji ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup. Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunah. Namun Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa ibadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya. Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya di tanah suci Mekah dan sekitarnya. Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu. Perbedaan ibadah haji dengan umrah ialah haji rukunnya lima, yaitu: niat, wukuf, thawaf, sa'i, dan tahallul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat: niat, thawaf, sa'i, dan tahallul. Amal-amal dalam ibadah haji ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada yang sunah. Amal-amal yang merupakan rukun ialah jika ada yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umrah tidak sah. Amal-amal yang wajib ialah jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda (dam) tetapi haji dan umrah sah. Amal-amal yang sunah jika ada yang ditinggalkan, maka haji dan umrah sah dan tidak dikenakan dam. Di samping itu, ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah. Larangan-larangan itu lazimnya disebut muharramat. Barang siapa melanggar muharramat, dikenakan dam. Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya muharramat yang dilanggar. Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf ifadhah membatalkan haji dan umrah. Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum. Oleh karena itu, siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya. Amalan-amalan ini biasa disebut manasik. Ayat 196 ini diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah pada tahun ke-6 Hijri sama dengan turunnya ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum Muslimin. Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umrah di mana kaum Muslimin diwajibkan mengerjakan haji dan umrah. Yang dimaksud dengan perintah Allah untuk "menyempurnakan" haji dan umrah, ialah mengerjakannya secara sempurna dan ikhlas karena Allah swt. Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat haji dan umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya. Dalam hal ini Allah swt memberikan ketentuan sebagai berikut: orang yang telah berihram untuk haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan seekor unta, sapi, atau kambing untuk disembelih. Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Mekah, dan mengakhiri ihramnya dengan (mencukur atau menggunting rambut). Mengenai tempat penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di Tanah Suci Mekah, ada pula yang membolehkan di luar Tanah Suci Mekah. Jika tidak menemukan hewan yang akan disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan dihadiahkan kepada fakir miskin. Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa, tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa. Orang-orang yang telah berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila dicukur kepalanya dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 sa' (10,5 liter) kepada orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing.
Waktu untuk mengerjakan haji itu sudah ada ketetapannya yaitu pada bulan-bulan yang sudah ditentukan dan tidak dibolehkan pada bulan-bulan yang lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan sudah berlaku di dalam mazhab Abu Hanifah, Syafi'i dan Imam Ahmad, bahwa waktu mengerjakan haji itu ialah pada bulan Syawal, Zulkaidah sampai dengan terbit fajar pada malam 10 Zulhijah. Ketentuan-ketentuan waktu haji ini telah berlaku dari sejak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Setelah agama Islam datang ketentuan-ketentuan itu tidak diubah, malahan diteruskan sebagai-mana yang berlaku. Orang-orang yang sedang mengerjakan haji dilarang bersetubuh, mengucapkan kata-kata keji, melanggar larangan-larangan agama, berolok-olok, bermegah-megah, bertengkar, dan bermusuhan. Semua perhatian ditujukan untuk berbuat kebaikan semata-mata. Hati dan pikiran hanya tercurah kepada ibadah, mencari keridaan Allah dan selalu mengingat-Nya. Apa saja kebaikan yang dikerjakan seorang Muslim yang telah mengerjakan haji, pasti Allah akan mengetahui dan mencatatnya dan akan dibalas-Nya dengan pahala yang berlipat ganda. Agar ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan sempurna maka setiap orang hendaklah membawa bekal yang cukup, lebih-lebih bekal makanan, minuman, pakaian dan lain-lain, yaitu bekal selama perjalanan dan mengerjakan haji di tanah suci dan bekal untuk kembali sampai di tempat masing-masing. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Daud, an-Nasa'i, dan lain-lain dari Ibnu 'Abbas bahwa dia mengatakan, "Ada di antara penduduk Yaman, bila mereka pergi naik haji tidak membawa bekal yang cukup, mereka cukup bertawakal saja kepada Allah. Setelah mereka sampai di tanah suci, mereka akhirnya meminta-minta karena kehabisan bekal." Maka bekal yang paling baik ialah bertakwa, dan hendaklah membawa bekal yang cukup sehingga tidak sampai meminta-minta dan hidup terlunta-lunta. Allah mengingatkan, agar ibadah haji itu dikerjakan dengan penuh takwa kepada Allah dengan mengerjakan segala yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan segala yang dilarang-Nya. Dengan begitu akan dapat dicapai kebahagiaan dan keberuntungan yang penuh dengan rida dan rahmat Ilahi.
Pada musim haji seseorang tidak dilarang berusaha, seperti berdagang dan lain-lain, asal jangan mengganggu tujuan yang utama, yaitu mengerjakan haji dengan sempurna. Ayat ini diturunkan sehubungan dengan keragu-raguan orang Islam pada permulaan datangnya Islam untuk berusaha mencari rezeki, sehingga banyak di antara mereka yang menutup toko-toko mereka pada waktu musim haji, karena takut berdosa. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu 'Abbas, dia berkata, "Pada zaman jahiliah ada 3 pasar, yaitu Ukaz, Majannah, dan Zulmajaz." Pada waktu musim haji, kaum Muslimin merasa berdosa berdagang di pasar-pasar itu, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat ini. Berusaha mencari rezeki yang halal selama mengerjakan haji adalah dibolehkan selama usaha itu dilakukan secara sambilan, bukan menjadi tujuan. Tujuan utama ialah mengerjakan ibadah haji dengan penuh takwa kepada Allah dan dengan hati yang tulus ikhlas. Kemudian dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada setiap orang yang mengerjakan haji agar berzikir kepada Allah bila telah bertolak dari Padang Arafah menuju ke Muzdalifah, yaitu bila telah sampai di Masy'aril Haram. Masy'aril Haram ialah sebuah bukit di Muzdalifah yang bernama Quzah. Bila telah sampai di tempat itu hendaknya memperbanyak membaca doa, takbir, dan talbiyah. Berzikirlah kepada Allah dengan hati yang khusyuk dan tawadhu', sebagai tanda bersyukur kepada-Nya atas karunia dan hidayah-Nya yang telah melepaskan seseorang dari penyakit syirik pada masa dahulu, menjadi orang yang telah bertauhid murni kepada Allah swt.
Orang-orang Quraisy pada masa jahiliah, kalau mereka mengerja-kan haji, mereka mengerjakan wukuf di Muzdalifah, sedang orang-orang Arab lainnya wuquf di Arafah. Sebabnya ialah karena orang-orang Quraisy itu merasa dirinya lebih tinggi dan mulia dari yang lain, tidak pantas berwuquf bersama sama dengan orang-orang biasa di Arafah, maka turunlah ayat ini. Ayat ini memerintahkan agar bersama-sama wuquf di Arafah dan kemudian sama-sama bertolak dari Arafah ke Muzdalifah. Tegasnya, dalam masa mengerjakan haji itu tidak ada perbedaan, semuanya sama-sama makhluk Allah, harus sama-sama mengerjakan wuquf di Arafah. Semua sama-sama meminta ampun kepada Allah, meninggalkan bermegah-megah dan bersifat sombong. Siapa yang meminta ampun kepada Allah, tentu Allah akan mengampuni dosanya, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-Nya. Diriwayatkan dari Ibnu Jarir dari Ibnu 'Abbas.
Allah memerintahkan, jika ibadah haji sudah diselesaikan agar berzikir menyebut nama Allah. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Ibnu 'Abbas, biasanya orang-orang Arab pada zaman jahiliah, kalau sudah selesai mengerjakan haji, mereka berkumpul di Mina, antara masjid dan bukit, sambil berdiri mereka bermegah-megah dan bersifat sombong menyebut dan membanggakan kebesaran nenek moyang mereka masing-masing, maka turunlah ayat ini untuk mengingatkan mereka, bahwa apa yang mereka perbuat itu, sesudah menyelesaikan ibadah haji tidaklah baik, malahan merupakan kebiasaan yang buruk. Yang baik ialah sesudah menyelesaikan ibadah haji, memperbanyak menyebut nama Allah sebagaimana mereka dulunya menyebut nama nenek-moyang mereka, atau diusahakan lebih banyak lagi menyebut nama Allah. Di dalam khutbah, Nabi Muhammad saw pada waktu mengerjakan haji wada' pada hari yang kedua dari hari-hari tasyrik, memberikan peringatan keras agar meninggalkan cara-cara lama itu, yaitu bermegah-megah menyebut kelebihan nenek-moyang mereka masing-masing. Rasulullah antara lain mengatakan, "Wahai manusia, ketahuilah, bahwa Tuhanmu adalah satu dan nenek moyangmu adalah satu (Adam)." "Ketahuilah, bahwa tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang yang bukan Arab, begitu juga tidak ada kelebihan bagi orang yang bukan Arab atas orang Arab. Tidak ada kelebihan orang berkulit merah atas yang berkulit hitam dan orang yang berkulit hitam atas yang berkulit merah. Kelebihan mereka di sisi Allah hanyalah diukur dengan takwanya kepada Allah." Kemudian Rasulullah menanyakan kepada mereka, "Sudahkah aku sampaikan peringatan ini?" Lalu hadirin menjawab, "Benar, Rasulullah sudah menyampaikan." Kemudian Allah membagi tingkat-tingkat manusia yang mengerjakan ibadah haji, yaitu ada orang yang hanya mendapat keuntungan dunia saja, dan tidak mendapatkan keuntungan di akhirat; yaitu orang-orang yang perhatiannya hanya tertuju untuk mencari keuntungan dunia saja, baik di dalam doanya atau di dalam zikirnya. Di dalam berdoa dia hanya meminta kemegahan, kemuliaan, kemenangan, dan harta benda saja. Perhitungannya hanya untung rugi duniawi saja. Orang-orang yang seperti ini adalah karena belum sampai pengetahuannya perihal rahasia dan hakikat haji yang sebenarnya, hatinya belum mendapat pancaran sinar hidayah dari Allah. Baginya keuntungan di dunia lebih utama daripada keuntungan di akhirat.
Di dalam ayat ini, Allah menyebutkan manusia yang memperoleh keuntungan dunia akhirat, yaitu orang-orang yang di dalam doanya selalu minta agar mendapat kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, dan terjauh dari siksaan api neraka. Untuk mencapai hidup bahagia di dunia harus melalui beberapa persyaratan, di antaranya harus sabar dalam berusaha, patuh kepada peraturan dan disiplin, pandai bergaul dan dipercaya serta mempunyai maksud baik dalam usahanya. Untuk mencapai hidup bahagia di akhirat haruslah mempunyai iman yang murni dan kuat, serta mengerjakan amal yang saleh dan mempunyai akhlak yang mulia. Maka untuk terlepas dari siksa neraka hendaklah selalu meninggalkan pekerjaan-pekerjaan maksiat, menjauhkan diri dari yang keji serta memelihara diri jangan sampai berbuat hal-hal yang diharamkan Allah karena pengaruh syahwat dan hawa nafsu.
Mereka yang meminta kebahagiaan hidup di dunia dan kebahagiaan hidup di akhirat itulah yang akan mendapat nasib yang baik dan beruntung karena kesungguhannya dalam berusaha dan beramal. Artinya mereka sudah dapat menyamakan permintaan hatinya yang diucapkan oleh lidahnya dengan kesungguhan jasmaninya dalam berusaha dan beramal. Buahnya ialah keberuntungan dan kebahagiaan. Ayat ini ditutup dengan peringatan bahwa Allah sangat cepat perhitungan-Nya. Maksudnya, agar setiap manusia tidak ragu-ragu dalam berusaha dan beramal, sebab seluruhnya akan diperhitungkan Allah dan tidak akan dirugikan seorang pun juga. Perhitungan Allah sangat cepat dan tepat sehingga dalam waktu sekejap saja, setiap manusia sudah dapat melihat hasil usaha dan amalnya dan sekaligus akan dapat menerima balasan dari usaha dan amalnya itu dari Allah.
Setelah jamaah haji berada di Mina, kembali dari Arafah, sekali lagi Allah memperingatkan agar mereka berzikir mengingat Allah, yakni bertakbir pada hari-hari tertentu, yaitu pada hari-hari tasyrik (11,12,13 Zulhijah) dengan meninggalkan kebiasaan pada zaman jahiliah, yaitu pada hari-hari itu mereka mengadakan rapat besar untuk bermegah-megah, menonjolkan jasa nenek-moyangnya, dan hal-hal lain yang menjadi kebanggaan masing-masing. Untuk ini, maka di kala Nabi Muhammad, selesai mengerjakan haji wada', beliau memberikan khutbah pengarahan di Mina, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Allah memerintahkan agar para jamaah haji berzikir mengingat Allah pada hari-hari tertentu. Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hari-hari tertentu, yaitu tiga hari sesudah hari raya haji, tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah. Arti zikir dalam ayat ini adalah takbir dan dilakukan pada setiap selesai melakukan salat fardu dan pada setiap kali melempar jumrah. Dan lafal takbir tersebut adalah sebagai berikut: Allah Mahabesar; Allah Mahabesar, Allah Mahabesar; Tidak ada Tuhan melainkan Allah. Allah Mahabesar; Allah Mahabesar; Dan segala puji hanya untuk Allah. Takbir sesudah salat Asar pada hari ketiga tasyrik merupakan takbir terakhir dalam rangka pelaksanaan perintah takbir yang disebutkan dalam ayat ini. Para jamaah haji yang berada di Mina dua hari sesudah hari raya haji, boleh segera kembali ke Mekah. Mereka berada di Mina untuk melempar jumrah. Karena itu jamaah haji wajib bermalam di Mina hanya pada malam pertama dan kedua dari hari-hari tasyrik. Mereka boleh pula belakangan kembali ke Mekah, dengan demikian mereka berada di Mina selama tiga hari, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Mana saja dari dua hal tersebut yang dipilih dan dikerjakan oleh mereka, tidak ada dosa baginya, sekalipun yang kembali belakangan (3 hari di Mina) itu lebih afdal. Ketentuan ini adalah satu penegasan dari Allah swt untuk menghilangkan pendirian orang-orang jahiliah yang sebagian berpendapat bahwa orang yang segera kembali ke Mekah berdosa, dan sebagian lagi berpendapat bahwa orang yang terlambat kembali ke Mekah itulah yang berdosa. Bagi mereka yang bersegera kembali ke Mekah (dua hari sesudah hari raya) dinamakan nafar awal (rombongan pertama), sedangkan menunda sampai hari ketiga dinamakan nafar sani (rombongan kedua). Bagi nafar awal, mereka harus meninggalkan Mina pada hari kedua tasyrik, sesudah melontar jumrah dan sesudah tengah hari sebelum matahari terbenam. Kalau mereka sampai waktu terbenamnya matahari belum juga meninggalkan Mina karena sesuatu sebab, maka nafar awal menjadi batal dan mereka harus bermalam lagi dan baru bisa meninggalkan Mina sesudah melontar jumrah pada hari ketiga tasyrik sesudah tengah hari. Kelonggaran dan kesempatan memilih ini diberikan Allah kepada para jamaah haji karena kedua hal itu dapat dilaksanakan dengan penuh ketakwaan kepada Allah swt. Bagi yang bersegera karena takut melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti membunuh binatang-binatang terlarang, tidur dengan istrinya (bersanggama), dan hal-hal yang masih dilarang sesudah tahallul pertama sebelum tahallul kedua, dan bagi yang menunda, adalah karena ingin melakukan yang afdal dan meyakini bahwa dia sanggup menjauhi segala larangan tersebut. Oleh karena pentingnya takwa dan untuk memantapkan takwa itu dalam hati, Allah swt, menekankan sekali lagi dengan firmannya: ... Dan bertakwalah kepada Allah,... (al-Baqarah/2: 203) Lalu disusul dengan kata-kata yang dapat menguatkan hati untuk bertakwa, yaitu: ... Dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya¦. (al-Baqarah/2: 203) Seseorang yang mengetahui dan meyakini bahwa ia akan dikumpulkan di hari kemudian serta mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya di dunia, tentu akan lebih banyak berbuat kebaikan dan menambah takwanya kepada Allah swt
Dengan ayat ini Allah memberitahukan bahwa orang yang seperti Al-Akhnas itu adalah pendusta, tidak dapat dipercaya dan bahwa ia adalah musuh Islam dan penentang yang keras terhadap Nabi Muhammad saw. Al-Akhnas dan orang-orang munafik lainnya ingin mengelabui dan melakukan makar terhadap umat manusia dengan tiga macam hal: 1.Dengan kata-kata dan ucapan yang menarik, sehingga orang-orang yang mendengarnya terpesona dan terpengaruh, tidak ragu-ragu sedikit pun tentang kebenaran ucapannya itu. 2.Bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk menunjukkan kebenarannya seakan-akan ia bermaksud baik. 3.Gigih dalam berdebat dan berhujjah menghadapi lawan penentangnya.
Golongan manusia semacam ini, apabila ia telah berlalu dan meninggalkan orang yang ditipunya, ia melaksanakan tujuan yang sebenar-nya. Ia melakukan kerusakan-kerusakan di atas bumi; tanaman-tanaman dan buah-buahan dirusak dan binatang ternak dibinasakan, apalagi kalau mereka sedang berkuasa, di mana-mana mereka berbuat sesuka hatinya dan wanita-wanita dinodainya. Tidak ada tempat yang aman dari perbuatan jahatnya. Fitnah di mana-mana mengancam, masyarakat merasa ketakutan dan rumah tangga serta anak-anak berantakan karena tindakannya yang sewenang-wenang. Sifat-sifat semacam ini, tidak disukai Allah sedikit pun. Dia murka kepada orang yang berbuat demikian, begitu juga kepada setiap orang yang perbuatannya kotor dan menjijikkan. Hal-hal yang lahirnya baik, tetapi tidak mendatangkan maslahat, Allah tidak akan meridainya karena Dia tidak memandang cantiknya rupa dan menariknya kata-kata, tetapi Allah memandang kepada ikhlasnya hati dan maslahatnya sesuatu perbuatan. Sabda Nabi Muhammad saw: Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada tubuhmu dan juga tidak kepada bentukmu, tetapi Allah (hanya) memandang kepada hatimu. (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra)
Orang-orang yang sudah rusak moralnya, apabila diperingatkan dan dinasihati agar mereka bertakwa kepada Allah dan meninggalkan sifat-sifat jeleknya, mereka marah dan terus bangkit memperlihatkan kesombongan dan keangkuhannya, menonjolkan sifat-sifat jahiliah dan watak setaniyahnya. Dengan nasihat dan peringatan tadi, mereka merasa terhina dan menganggap bahwa nasihat dan peringatan itu tidak pantas dan tidak layak baginya, karena ketinggian pangkat dan kedudukanya. Mereka tidak segan-segan berbuat maksiat dan dosa. Seseorang dengan sifat dan tabiat yang sudah rusak, tentunya tidak akan senang kepada orang yang menasihatinya, karena ia merasa bahwa perbuatan buruknya itu yang selalu dibungkus dengan kata-kata yang muluk-muluk, diselubungi dengan gerak-gerik yang menarik, telah diketahui orang, sehingga kalau dapat ia tidak segan menangkap, memukul, dan kalau perlu membunuh orang yang tidak disenanginya. Dalam hal ini 'Umar bin al-Khaththab cukup menjadi contoh teladan. Apabila dikatakan kepada beliau, "Bertakwalah kepada Allah", beliau lalu meletakkan pipinya di tanah menunjukkan kesadarannya tentang kelemahan-kelemahan dan kekurangan-kekurangan yang ada padanya, padahal kita mengetahui bahwa beliau adalah seorang sahabat yang terkenal adil terutama ketika beliau menjadi khalifah. Ibnu Mas'ud r.a. salah seorang sahabat Nabi pernah berkata, "Cukup besar dosa seseorang, apabila dikatakan kepadanya, "Bertakwalah kepada Allah," lalu ia menjawab, "Cukup kamu menasihati dirimu sendiri, dan janganlah engkau mencoba mencampuri urusan pribadi orang lain."
Setelah menjelaskan sifat-sifat orang-orang munafik yang kotor dan menjijikkan itu, Allah menjelaskan sifat-sifat orang-orang mukmin yang mukhlis. Ibnu 'Abbas, Anas, Sa'id bin Musayyab, dan beberapa sahabat yang lain menyatakan bahwa ayat tersebut diturunkan berhubungan dengan peristiwa Suhaib bin Sinan ar-Rumi, yang akan mengikuti Nabi saw hijrah ke Medinah. Oleh pihak Quraisy ia dilarang hijrah dengan membawa kekayaannya. Suhaib tidak mengindahkan larangan Quraisy itu bahkan dengan segala senang hati dan penuh keikhlasan ia menyerahkan semua kekayaannya asal ia dibolehkan berhijrah ke Medinah, maka turunlah ayat tersebut. Kemudian Sayyidina 'Umar bin al-Khaththab bersama beberapa orang sahabat pergi menemui Suhaib dan berkata, "Daganganmu benar-benar menguntungkan." Suhaib berkata, "Semoga dagangan saudara-saudara tidak rugi. Untuk apa kedatangan saudara-saudara ini?" Sayyidina Umar r.a., kemudian memberitahukan bahwa Allah swt telah menurunkan ayat ini berhubung dengan peristiwa yang dialami Suhaib. Orang mukhlis seperti Suhaib yang selalu sama ucapan dan perbuatannya, kata-katanya sesuai dengan apa yang ada di dalam hatinya, bukan lain di mulut lain di hati, tidak bermuka dua, mereka dengan penuh ikhlas mau menjual dan mengorbankan dirinya dan semua yang ada padanya demi untuk memperoleh rida Allah swt. Setiap orang yang berjuang di jalan Allah hendaknya demikian, yakni harus berani mengorbankan apa yang ada padanya, tenaga, harta kekayaan atau kedua-duanya menurut kemampuannya, demi untuk berhasilnya perjuangan, sebagai cerminan dari iman dan takwa yang ada di dalam hati masing-masing. Dengan demikian mereka akan memperoleh kemenangan besar. Allah berfirman: Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung. (at-Taubah/9: 111).
Ayat ini menekankan agar orang-orang mukmin, baik yang baru saja masuk Islam seperti halnya seorang Yahudi yang bernama Abdullah bin Salam, maupun orang munafik yang masih melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam agar mereka taat melaksanakan ajaran Islam sepenuhnya, jangan setengah-setengah, jangan seperti mengerjakan ibadah puasa pada bulan Ramadan tetapi salat lima waktu ditinggalkan, dan jangan bersifat sebagaimana yang digambarkan Allah di dalam Al-Qur'an tentang sifat orang Yahudi yang berbunyi: ¦ Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian (yang lain)? ¦. (al-Baqarah/2: 85). Dan janganlah mengikuti langkah-langkah dan ajaran setan, karena setan selalu mengajak kepada kejahatan yang menyebabkan banyak orang meninggalkan perintah Allah dan melanggar larangan-larangan-Nya.
Meskipun Allah menekankan kepada kaum Muslimin agar ajaran Islam dilaksanakan secara keseluruhan, perintah Allah ditaati, larangan-Nya dijauhi, namun masih ada juga orang yang tergelincir, lalu berbuat sekehendak hatinya, padahal bukti-bukti kebenaran agama Islam cukup jelas baginya. Hendaklah mereka ingat bahwa Allah Mahakuasa untuk mengadakan pembalasan, dan jika Allah menghendaki, tidak ada suatu kekuasaan dan kekuatan apa pun yang dapat menghalangi-Nya, dan Allah Mahabijaksana. Dia tidak akan membiarkan pelanggar-pelanggar hukum, tetapi Dia akan membalasnya setimpal dengan kesalahan-kesalahan dan kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan.
Kemudian Allah menegaskan kepada orang yang bersifat demikian, tak ada yang ditunggu kecuali datangnya azab pada hari kiamat sebagaimana telah dijanjikan-Nya. Allah akan mendatangkan azab dan siksa-Nya berupa naungan awan yang semula mereka sangka akan membawa rahmat, padahal awan itu penuh dengan azab, yang dibawa oleh malaikat. Dalam ayat lain disebutkan: Dan (ingatlah) pada hari (ketika) langit pecah mengeluarkan kabut putih dan para malaikat diturunkan (secara) bergelombang. (al-Furqan/25:25). Hal ini pasti akan berlaku, karena telah menjadi ketetapan Allah dan tidak ada jalan lagi untuk menghindarinya, karena memang segala sesuatunya akan dikembalikan kepada Allah. Kiranya tidak banyak waktu lagi bagi orang yang belum juga sadar dan bagi pelanggar-pelanggar hukum Allah untuk cepat-cepat bertobat, meninggalkan perbuatan jahatnya sebelum meninggalkan dunia yang fana ini dan pindah ke alam baka.
Bani Israil telah rusak karena pengaruh keduniaan sehingga tidak sedikit dosa yang telah mereka lakukan dan tidak sedikit pula nikmat Allah yang telah diingkarinya. Karena itu, Nabi Muhammad saw diperintahkan Allah swt menanyakan kepada mereka berapa banyak sudah ayat-ayat dan tanda-tanda kekuasaan Allah yang telah diperlihatkan kepada mereka? Pertanyaan ini bukan untuk dijawab tetapi sebagai peringatan untuk dapat diinsafi dan disadari, agar mereka taat kepada Allah dan meninggalkan perbuatan jahat. Allah telah memperlihatkan kepada mereka mukjizat-mukjizat yang terjadi pada nabi-nabi mereka yang menunjukkan kebenaran ajaran-ajaran yang dibawanya itu, seperti tongkat Nabi Musa a.s. ketika dipukulkan kepada batu lalu memancarlah dari padanya dua belas mata air, dan awan yang menaungi mereka pada waktu panas ketika berjalan di padang pasir, makanan yang berupa mann dan salwa, dan sebagainya. Tetapi mereka tetap saja keras kepala dan tidak ada tanda-tanda sedikit pun bahwa mereka akan sadar dan insaf. Oleh karena itu, Allah swt memberikan satu peringatan keras, yaitu barang siapa yang menukar nikmat Allah dengan kekafiran sesudah nikmat itu datang kepadanya dan mengganti ayat-ayat-Nya, Allah akan membalas mereka dengan azab yang keras dan pedih terutama di hari kemudian dengan menjebloskan mereka ke dalam neraka Jahanam. Allah swt berfirman: Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan ingkar kepada Allah dan menjatuhkan kaumnya ke lembah kebinasaan?Yaitu neraka Jahanam; mereka masuk ke dalamnya; dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman. (Ibrahim/14: 28-29).
Menurut Abdullah bin Abbas, ayat ini diturunkan berhubungan dengan Abu Jahal dan teman-temannya. Sedang menurut Muqatil, ayat ini diturunkan berhubungan dengan orang-orang munafik, seperti Abdullah bin Ubay dan pengikut-pengikutnya. Riwayat lain mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan kaum Yahudi, tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpinnya, dari Bani Quraizah Bani Nadir dan Bani Qainuqa, yang kesemuanya selalu menghina kaum Muslimin. Imam Fakhrur Razi berkata, "Tidak ada salahnya bila dikatakan bahwa ayat ini diturunkan untuk ketiga golongan tersebut." Sudah menjadi tabiat yang melekat, terutama dalam hati orang kafir, yaitu mencintai dunia lebih dari segala-galanya. Setan menggambarkan kepada mereka kenikmatan hidup di dunia yang indah permai dengan sehebat-hebatnya sampai seluruh perhatian mereka tercurah kepada dunia. Mereka merebutnya mati-matian, mempertahankannya dengan jiwa raga, tidak mempedulikan larangan agama, kesopanan atau hukum-hukum Allah dan Rasul. Banyak celaan mereka yang ditujukan kepada orang-orang mukmin, seperti Abdullah bin Mas'ud, Ammar bin Yasir, Suhaib, dan sebagainya, dengan sengaja untuk menghina dan merendahkan kedudukan mereka. Mereka berkata, "Muslimin itu suka menyiksa diri dan meninggalkan kesenangan dunia, mereka bersusah payah mengerjakan ibadah, menahan hawa nafsu dengan berpuasa, berzakat, dan mengeluarkan biaya yang besar untuk naik haji, dan lain sebagainya. Ejekan dan penghinaan kaum kafir terhadap kaum Muslimin dijawab bahwa orang yang bertakwa kepada Allah, nanti pada hari kemudian jauh lebih tinggi martabat dan kedudukannya daripada mereka. Orang yang bertakwa akan dimasukkan ke dalam surga, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah swt: Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada hamba-hamba Kami yang selalu bertakwa. (Maryam/19: 63). Orang kafir membanggakan kesenangan dunia yang dimilikinya, kekayaan bertumpuk-tumpuk yang diperolehnya, dan mereka menghina orang yang beriman yang umumnya miskin, tidak banyak yang kaya dibanding mereka. Untuk menjawab penghinaan ini, Allah menutup ayat ini dengan satu penegasan bahwa sangkaan mereka itu tidak benar. Allah memberi rezeki di dunia ini kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, baik ia orang kafir maupun mukmin, hanya bedanya kalau ia orang kafir, rezekinya itu sebagai "istidraj" yaitu menjerumuskan mereka dengan berangsur-angsur ke dalam siksa yang pedih yang akan ditemuinya. Siksa dan azab yang diterimanya di hari kemudian adalah karena mereka tidak mau sadar dan tidak mau kembali ke jalan Allah, sekalipun dalam keadaan senang dan serba cukup. Sedang bagi orang mukmin rezekinya itu merupakan "fitnah" yaitu cobaan, apakah ia mampu dan sanggup menggunakan dan memanfaatkannya kepada hal-hal yang diridai Allah swt atau tidak? Di akhirat nanti, orang-orang kafir akan meringkuk dalam neraka, merasakan siksaan dan azab yang amat pedih tak terhingga, dan orang mukmin dimasukkan ke dalam surga, diberi pahala berlipat ganda tak ada batasnya. Allah swt berfirman: ¦ Dan barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedangkan dia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tidak terhingga. (al-Mu'min/40: 40)
Manusia tadinya merupakan umat yang satu. Satu akidah dan satu tujuan amal perbuatan, yaitu untuk memperbaiki dan bukan untuk merusak, berbuat baik dan bukan berbuat jahat, berlaku adil dan bukan berbuat aniaya, kemudian mereka berpaling dan mengerjakan sebaliknya, dan tidak ada lagi kesatuan akidah dan pendapat di antara mereka, yang membawa mereka kepada kebahagiaan, lalu mereka berselisih, bercerai-berai. Untuk mengembalikan mereka kepada keadaan semula, bersatu dalam kebenaran, Allah mengutus nabi-nabi, manusia pilihan, agar membimbing mereka ke jalan yang benar, memberi petunjuk atas kekeliruan yang diperbuatnya, menyampaikan kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan taat. Nabi-nabi yang diutus itu dilengkapi dengan kitab-kitab samawi yang diturunkan kepada mereka, yang seluruhnya mengandung kebenaran, petunjuk-petunjuk dan penjelasan yang lengkap, yang akan dijadikan landasan untuk memberi pertimbangan dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas segala sesuatu yang diperselisihkan. Sebenarnya, manusia tidak perlu lagi berselisih karena kitab samawi yang diberikan mengandung keterangan-keterangan yang nyata, yang semuanya itu telah diketahui dan dimengerti. Jadi apakah gerangan yang menyebabkan mereka saling menyalahkan dan menganggap bahwa hanya dialah yang benar dan yang lain salah. Hal ini dikarenakan sifat dengki dan suka melakukan pelanggaran. Apabila sifat dengki ini telah tertanam di dalam hati, baik secara perorangan maupun secara bergolongan, maka sukar untuk memperoleh ketenteraman dan kesejahteraan di antara mereka. Beruntunglah orang-orang yang beriman, karena dengan kehendak Allah swt mereka telah diberi petunjuk kepada jalan yang benar. Aisyah ra berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw apabila bangun di tengah malam, beliau mengerjakan "shalah al-Lail" (salat malam), dan beliau berdoa: "Ya Allah, Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang gaib dan yang nyata. Engkaulah yang memberi putusan antara hamba-hamba-Mu tentang apa yang mereka perselisihkan. Berilah aku petunjuk yang benar tentang apa yang diperselisihkan itu dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada orang yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim) Di dalam salah satu doa yang ma'sur (yang diamalkan) para sahabat terdapat ucapan sebagai berikut: Ya Allah perlihatkanlah kepada Kami yang benar adalah benar, lalu bimbinglah kami untuk mengikutinya, dan perlihatkanlah kepada kami yang salah adalah salah, dan bimbinglah kami untuk menghindarinya. Janganlah dijadikan yang benar dan salah itu samar-samar bagi kami, yang akan menyebabkan kami sesat. Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang takwa". (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Ada beberapa pendapat mengenai sebab turunnya ayat ini. Pertama, pendapat dari Qatadah, as-Suddi, dan kebanyakan ahli tafsir yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada waktu perang Khandak ketika kaum Muslimin mengalami bermacam-macam kesulitan dan tekanan perasaan, sehingga mereka merasa gentar dan ketakutan. Kedua, pendapat lain yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada waktu perang Uhud, ketika kaum Muslimin dipukul mundur oleh pasukan musuh. Dalam peperangan itu, Sayyidina Hamzah tewas dianiaya, dan Nabi pun menderita luka. Ketiga, pendapat golongan lain, bahwa ayat ini turun untuk menghibur hati kaum Muhajirin ketika mereka meninggalkan kampung halamannya, dan harta kekayaannya dikuasai oleh kaum musyrikin, dan kaum Yahudi memperlihatkan permusuhan kepada Rasulullah saw secara terang-terangan dan kesulitan-kesulitan lain yang dialaminya di Medinah. Ayat ini secara tidak langsung, memperkuat ayat-ayat sebelumnya, yaitu agar kaum Muslimin selalu tabah dan sabar dalam perjuangan. Allah swt berfirman: Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (al-Baqarah/2: 155) dan firman-Nya: Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, "Kami telah beriman," dan mereka tidak diuji? (al-'Ankabut/29: 2) Makin berat dan makin tinggi cita-cita yang akan dicapai, makin besar pula rintangan dan cobaan yang akan dialami. Untuk mencapai keridaan Allah dan memperoleh surga, bukan suatu hal yang mudah dan gampang, tetapi harus melalui perjuangan yang gigih yang penuh rintangan dan cobaan sebagaimana halnya orang-orang terdahulu. Mereka ditimpa malapetaka dan kesengsaraan, nabinya dibunuh, pengikutnya disiksa sampai ada di antara mereka digergaji kepalanya dalam keadaan hidup atau dibakar hidup-hidup. Oleh karena cobaan dan penderitaan yang dialaminya dirasakan lama, sekalipun mereka yakin bahwa bagaimanapun juga pertolongan Allah akan datang, maka rasul mereka dan pengikut-pengikutnya merasa gelisah lalu berkata, "Bilakah datang pertolongan Allah," pertanyaan itu dijawab oleh Allah, "Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat." Pada saatnya nanti mereka akan menang dan mengalahkan musuh, penganiaya dan orang-orang zalim.
Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa Amir bin al-Jamuh al-Ansari, orang yang telah lanjut usia dan mempunyai banyak harta, bertanya kepada Rasulullah saw, "Harta apakah yang sebaiknya saya nafkahkan dan kepada siapa nafkah itu saya berikan?" Sebagai jawaban, turunlah ayat ini. Nafkah yang dimaksud dalam ayat ini, ialah nafkah sunah, yaitu sedekah, bukan nafkah wajib seperti zakat dan lain-lain. Ayat ini mengajarkan bahwa apa saja yang dinafkahkan, banyak ataupun sedikit pahalanya adalah untuk orang yang menafkahkan itu dan tercatat di sisi Allah swt sebagai amal saleh sebagaimana dijelaskan dalam satu hadis yang berbunyi: "Bahwasannya pahala perbuatanmu adalah kepunyaanmu. Akulah yang mencatatnya untukmu." (Riwayat Muslim dari Abu dzarr al-Giffari). Sesuatu yang dinafkahkan hendaklah diberikan lebih dahulu kepada orang tua yaitu ibu-bapak, karena keduanya adalah orang yang paling berjasa kepada anaknya. Merekalah yang mendidiknya sejak dalam kandungan, dan pada waktu kecil bersusah payah dalam menjaga pertumbuhannya. Sesudah itu barulah nafkah diberikan kepada kaum kerabat, seperti anak-anak, saudara-saudara yang memerlukan bantuan. Mereka itu adalah orang-orang yang semestinya dibantu, karena kalau dibiarkan saja, akhirnya mereka akan meminta kepada orang lain, akibatnya akan memalukan keluarga, lalu kepada anak-anak yatim yang belum bisa berusaha untuk memenuhi keperluannya. Akhirnya kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan untuk menutupi keperluannya, meringankan beban karena sekalipun mereka tidak ada hubungan famili, tetapi mereka adalah anggota keluarga besar kaum Muslimin, yang sewajarnya dibantu ketika mereka dalam kesusahan. Apa saja yang dinafkahkan oleh manusia, Allah mengetahuinya. Oleh karena itu, tidak boleh digembar-gemborkan, karena Allah-lah yang akan membalasnya dan memberikan pahala berlipat ganda menurut keikhlasan seseorang.
Dengan turunnya ayat ini hukum perang itu menjadi wajib kifayah dalam rangka membela diri dan membebaskan penindasan. Bila musuh telah masuk ke dalam negeri orang-orang Islam, hukumnya menjadi wajib 'ain. Hukum wajib perang ini turun pada tahun kedua Hijri. Ketika masih di Mekah (sebelum Hijrah) Nabi Muhammad saw dilarang berperang, baru pada permulaan tahun Hijrah, Nabi diizinkan perang bilamana perlu. Berperang dirasakan sebagai suatu perintah yang berat bagi orang-orang Islam sebab akan menghabiskan harta dan jiwa. Lebih-lebih pada permulaan Hijrah ke Medinah. Kaum Muslimin masih sedikit, sedang kaum musyrikin mempunyai jumlah yang besar. Berperang ketika itu dirasakan sangat berat, tetapi karena perintah berperang sudah datang untuk membela kesucian agama Islam dan meninggikan kalimatullah, maka Allah menjelaskan bahwa tidak selamanya segala yang dirasakan berat dan sulit itu membawa penderitaan, tetapi mudah-mudahan justru membawa kebaikan. Betapa khawatirnya seorang pasien yang pengobatannya harus dengan mengalami operasi, sedang operasi itu paling dibenci dan ditakuti, tetapi demi untuk kesehatannya dia harus mematuhi nasehat dokter, barulah penyakit hilang dan badan menjadi sehat setelah dioperasi. Allah memerintahkan sesuatu bukan untuk menyusahkan manusia, sebab di balik perintah itu akan banyak ditemui rahasia-rahasia yang membahagiakan manusia. Masalah rahasia itu Allah-lah yang lebih tahu, sedang manusia tidak mengetahuinya.
Berperang pada bulan-bulan suci memang tidak boleh, haram hukumnya, kecuali kalau musuh menyerang. Ketika orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw, bagaimana hukumnya berperang di bulan-bulan Haram, seperti yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Jahsy terhadap rombongan pedagang Quraisy, maka turunlah wahyu yang menyatakan haram hukumnya berperang di bulan itu dan besar dosanya. Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, adalah perbuatan kafir kepada Allah. Sedangkan menghalangi kaum Muslimin memasuki Masjidilharam, mengusir orang-orang Islam dari Mekah, lebih besar lagi dosanya di sisi Allah. Semua itu adalah fitnah yang lebih besar bahayanya dari pembunuhan di bulan Haram. Fitnah dalam ayat ini mencakup semua pelanggaran yang berat seperti hal-hal tersebut di atas dan menganiaya serta menyiksa orang-orang Islam. Perbuatan seperti itu lebih besar dosanya daripada berperang. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy terhadap Ammar bin Yasir, Bilal, Habbab bin Arat dan lain-lain. Ammar bin Yasir disiksa dengan besi panas yang dilekatkan ke tubuhnya, agar ia keluar dari agama Islam. Namun ia tetap dalam Islam. Bukan ia saja yang disiksa, juga bapaknya, ibunya dan saudaranya. Bilal disiksa pula oleh majikannya, Umayyah bin Khalaf. Bilal tidak boleh makan dan minum siang malam dengan tangan dan kaki terikat, dilemparkan ke tengah-tengah padang pasir yang panas terik, di atas punggungnya diletakkan sebuah batu besar, kemudian Umayyah menyiksanya sambil mengatakan, "Azab ini akan terus kau derita sampai engkau mati, bila engkau tidak mau keluar dari Islam dan kembali menyembah tuhan "Lata dan Uzza". Tetapi Bilal lebih memilih menderita azab dan siksaan daripada ingkar kepada Allah dan Muhammad. Banyak pengikut-pengikut Nabi Muhammad saw yang sama nasibnya dengan Ammar bin Yasir dan Bilal itu. Cara yang kejam itu akan terus dilancarkan oleh orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin pada segala masa dan tempat, dimana saja mereka mempunyai kesempatan, sehingga orang-orang Islam menjadi murtad dari agamanya. Murtad artinya keluar dari agama Islam. Orang-orang murtad itu kalau mereka mati dalam keadaan murtad semua amalnya akan dihapus dan mereka akan kekal dalam neraka.
Ayat ini menerangkan balasan bagi orang-orang yang kuat imannya menghadapi segala cobaan dan ujian. Begitu juga balasan bagi orang-orang yang hijrah meninggalkan negerinya yang dirasakan tidak aman, ke negeri yang aman untuk menegakkan agama Allah, seperti hijrahnya Nabi Muhammad saw bersama pengikut-pengikutnya dari Mekah ke Medinah, dan balasan bagi orang-orang yang berjihad fi sabilillah, baik dengan hartanya maupun dengan jiwanya. Mereka itu semuanya mengharapkan rahmat Allah dan ampunan-Nya, dan sudah sepantasnya memperoleh kemenangan dan kebahagiaan sebagai balasan atas perjuangan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak yatim. Larangan minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya: minum khamar dan main judi itu dilarang, dan haram hukumnya. Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia. Sudah tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya. Dengan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar. Penyakit kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan. Sebagaimana halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain. Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan. Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi. Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti. Tentang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw. Sesudah para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan. Dalam satu riwayat, dari Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fi sabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat ini adalah jawabannya. Sengaja Allah swt menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah. Orang-orang yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti al-'afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan". Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok sehari-hari. Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fi sabilillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan lain-lain. Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin. Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya. Kaum Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan. Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang banyak.
Kemudian dalam ayat ini, Allah swt sekaligus menjawab pertanya-an tentang masalah anak-anak yatim. Anak-anak yatim yaitu anak-anak yang tidak berbapak lagi, karena sudah meninggal. Timbulnya pertanyaan mengenai anak-anak yatim ini pada masa Rasulullah saw dari orang-orang yang selama ini hidup bersama anak yatim, bercampur hartanya dengan harta mereka, serta sama-sama makan dan minum dalam satu rumah. Dengan jalan begitu, terpeliharalah anak-anak yatim, baik makan maupun kesejahteraannya, tetapi kemudian turunlah ayat ini: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (an-Nisa'/4: 10) Dengan turunnya ayat itu, maka mereka ragu-ragu, kalau perbuatannya terhadap anak-anak yatim selama ini zalim, termasuk memakan harta anak yatim itu. Ayat 220 ini menjelaskan bahwa yang pokok dalam hal ini adalah pemeliharaan yang baik terhadap anak-anak yatim, jangan sampai tersia-sia hidupnya. Jangan sampai mereka terlantar serta tak terjamin ketenteraman dan kesejahteraannya. Semua macam pemeliharaan dan penjagaan anak-anak yatim adalah merupakan kebaikan. Andaikata mereka dibawa tinggal serumah itu pun juga baik, sebab dengan tinggal bersama-sama sudah merupakan hidup bersaudara. Seolah-olah anak yatim itu merupakan saudara kecil, dipelihara kesehatannya seperti memelihara saudara, atau anak kandung sendiri. Jadi boleh mencampur harta anak-anak yatim dengan harta orang yang memeliharanya, asal ada niat untuk keselamatan mereka dan tidak untuk merugikan mereka. Perkara niat seseorang dan apa yang disimpan di dalam hatinya, hanya Allah-lah yang tahu, sebab Allah Maha Mengetahui siapa yang baik dan siapa yang jahat. Banyak terjadi, orang mengatakan berniat baik memelihara anak yatim, tetapi kenyataannya dia menganiaya dan menyiksanya. Dalam memelihara anak yatim, tergantung kepada kemampuan yang memelihara, namun yang pokok adalah terjaminnya keselamatan anak-anak yatim tersebut, dan jangan sampai mereka itu tersia-sia, baik mengenai keperluan makan minumnya, pakaian dan tempat tinggalnya, serta pendidikan dan kesehatannya, lebih-lebih mengenai harta bendanya, bila ada. Itu harus dipelihara sebaik mungkin. Apabila anak-anak yatim itu sampai tersia-sia, niscaya hal itu akan menimbulkan kemurkaan Allah swt. Sesungguhnya Dia Mahaperkasa lagi Mahabijaksana dalam mengatur kemaslahatan hamba-Nya.
Di dalam ayat ini ditegaskan larangan bagi seorang Muslim mengawini perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali kalau mereka telah beriman. Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya, budak perempuan atau budak laki-laki yang mukmin lebih baik untuk dikawini daripada mereka. Dari pihak perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik, menarik hati, dan berakhlak. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw bersabda: Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya, mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas. (Riwayat Ibnu Majah dari Abdullah bin 'Umar). Dalam hadis lain, Rasulullah saw bersabda: Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama, maka engkau akan beruntung. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah) Perkawinan erat hubungannya dengan agama. Orang musyrik bukan orang beragama, mereka menyembah selain Allah. Dalam soal perkawinan dengan orang musyrik ada batas larangan yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan, bermasyarakat itu biasa saja. Sebab perkawinan erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat hubungannya dengan harta warisan, makan dan minum, dan ada hubungannya dengan pendidikan dan pembangunan Islam. Perkawinan dengan orang musyrik dianggap membahayakan seperti diterangkan di atas, maka Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan mereka. Golongan orang musyrik itu akan selalu menjerumuskan umat Islam ke dalam bahaya di dunia, dan menjerumuskannya ke dalam neraka di akhirat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada orang-orang mukmin selalu membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dalam ayat ini dijelaskan tentang haid dan sikap menghadapi perempuan yang sedang dalam keadaan haid. Darah haid adalah sel-sel telur yang lemah akibat tidak dibuahi yang keluar dari rahim perempuan tiap-tiap bulan, paling cepat sehari semalam lamanya, dan biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama 15 hari. Bermacam-macam sikap orang dahulu terhadap perempuan yang haid. Orang Yahudi sangat keras sikapnya, tidak mau bergaul dengan istrinya yang haid, tidak mau makan minum bersama, tidak mau bersama-sama serumah dengan mereka, dan tidak mau menyentuh perempuan haid karena kulitnya dianggap najis. Orang Nasrani sikapnya lain lagi, mereka bergaul biasa saja dengan perempuan haid, tidak ada perbedaan antara yang haid dengan yang tidak haid. Mereka menggaulinya secara bebas dan berbuat sesuka hatinya. Orang Arab pada zaman jahiliah sama saja sikapnya dengan orang Yahudi. Islam melarang suami menggauli istrinya yang sedang haid. Para ahli kesehatan telah banyak menerangkan tentang bahaya bersetubuh dengan perempuan haid. Akhir ayat tersebut menerangkan bahwa Allah sayang sekali kepada orang yang mau bertobat dari kesalahannya, dan kepada orang yang selalu menjaga kebersihan. Masa haid pada wanita dewasa terjadi saat indung telur yang tidak dibuahi dikeluarkan dari tubuh. Karena tidak terjadi pembuahan, maka dinding rahim yang semula sudah dalam keadaan siap menerima pembuahan akan berkontraksi. Dengan kontraksi ini, maka indung telur yang tidak dibuahi akan dibuang keluar bersama dengan darah yang dikeluarkan dari urat darah rambut yang pecah. Setelah telur dan darah keluar tubuh akan mengulang kembali proses pematang indung telur. Semua proses ini diulangi terus menerus pada periode waktu tertentu. Setiap bulan, indung telur baru dibentuk, hormon yang sama juga dikeluarkan, semuanya dalam waktu yang sama. Dengan demikian, wanita mempunyai waktu tertentu yang betul-betul siap untuk dibuahi. Apabila pembuahan terjadi, maka pola haid yang berputar secara terus menerus akan berubah. Terjadinya "kekosongan" di dalam rahim hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan anatomi kandungan dengan menggunakan peralatan canggih. Akan tetapi, ternyata perubahan yang hanya dapat diungkapkan oleh ilmu pengetahuan modern ini, telah diungkapkan dalam Al-Qur'an, yang artinya demikian: "Allah mengetahui apa yang dikandung setiap perempuan, apa yang kurang sempurna dan apa yang bertambah dalam rahim. Dan segala sesuatu ada ukuran di sisi-Nya." (ar-Ra'd/13: 8) Ayat di atas berbicara mengenai terjadinya masa haid. Terjemahaan ayat tersebut kurang dapat memperlihatkan proses haid dengan baik. Akan tetapi, terjemahan bahasa Inggrisnya nampaknya lebih dapat mengungkapkan proses ini, demikian: "Allah knows what every female bears and every shrinking of the womb and every swelling. Everything has its measure with Him". (ar-Ra'd/13: 8) Pada permulaan masa haid lapisan mukus (lendir) yang melapisi dinding rahim (lapisan endometrium) setebal 0,5 mm. Oleh pengaruh hormon yang dikelurkan oleh indung telur, lapisan ini akan menebal menjadi 5-6 mm. Lapisan inilah yang kemudian dibuang saat telur tidak dibuahi. Sebagaimana dapat dilihat dari ayat di atas, penebalan dan terkelupasnya lapisan di dinding rahim diekspresikan oleh terjemahan "shrinking" dan swelling"
Dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan ladang tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit tanam-tanaman. Boleh mendatangi kebun itu dari mana saja arahnya asal untuk menyebarkan bibit dan untuk berkembangnya tanaman dengan baik dan subur. Istri adalah tempat menyebarkan bibit keturunan agar berkembang dengan baik, maka seorang suami boleh bercampur dengan istrinya dengan berbagai cara yang disukainya, asal tidak mendatangkan kemudaratan. Jelas bahwa maksud perkawinan itu untuk kebahagiaan hidup berkeluarga termasuk mendapatkan keturunan, bukan hanya sekadar bersenang-senang melepaskan syahwat. Untuk itu, Allah menyuruh berbuat amal kebajikan, sebagai persiapan untuk masa depan agar mendapat keturunan yang saleh, berguna bagi agama dan bangsa, serta berbakti kepada kedua orang tuanya. Kemudian Allah menyuruh para suami agar berhati-hati menjaga istri dan anak-anaknya, menjaga rumah tangga, jangan sampai hancur dan berantakan. Karena itu bertakwalah kepada Allah. Sebab akhirnya manusia akan kembali kepada Allah jua, dan akan bertemu dengan-Nya di akhirat nanti untuk menerima balasan atas setiap amal perbuatan yang dikerjakannya di dunia. Allah swt menyuruh agar setiap orang mukmin yang bertakwa kepada-Nya diberi kabar gembira bahwa mereka akan memperoleh kebahagiaan di dunia ini dan juga di akhirat kelak. Tanah yang digunakan untuk bercocok-tanam adalah tanah yang subur, di dalamnya penuh dengan nutrisi dan zat-zat fertilizer lainnya, termasuk mineral. Ketika benih dimasukkan ke dalam tanah yang subur seperti itu, maka benih tersebut segera berkecambah, tumbuh dengan subur pula. Kecambah ini tumbuh dengan energi yang di dapat dari nutrisi tanah itu. Jelas bahwa tanah yang digunakan untuk bercocok-tanam itu, merupakan media subur bagi tumbuhnya benih menjadi tanaman baru. Pada ayat di atas, dijelaskan bahwa "istri-istri kamu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam". Memang demikianlah halnya, karena rahim yang ada pada setiap wanita, merupakan media yang subur bagi terjadinya konsepsi antara sperma (benih laki-laki) dengan sel telur, yang terdapat di dalam rahim wanita. Peristiwa konsepsi ini akan segera diikuti dengan pertumbuhan menjadi janin, dibantu oleh 'makanan yang berupa nutrisi atau vitamin-vitamin yang terdapat dalam rahim ibu tersebut. Bahkan mitokondria ibu, akan memberikan supply energi pada proses pertumbuhan janin menjadi bayi. Jadi tepatlah perumpamaan di atas, bahwa istri-istri merupakan ladang atau tanah untuk bercocok-tanam.
Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati mem-pergunakan nama Allah dalam bersumpah. Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk hal-hal yang tidak baik dan yang dilarang oleh agama, sebab nama Allah sangat mulia dan harus diagungkan. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwa sebab turunnya ayat 224 ini, ialah ketika Abu Bakar bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa ia tidak akan membantu lagi seorang kerabatnya (an-Nur/24 :22) yang bernama Mistah yang turut menyiarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama Aisyah istri Rasulullah saw. Riwayat yang mencemarkan nama baik Aisyah oleh orang-orang munafik disebut hadisul-ifki (kabar bohong). Dalam ayat ini dilarang bersumpah untuk tidak berbuat baik atau tidak bertakwa atau tidak mengadakan islah di antara manusia. Kalau sumpah seperti itu sudah diucapkan, wajib dilanggar (dibatalkan), sebab sumpah tersebut tidak pada tempatnya, tetapi sesudah sumpah itu dilanggar, harus ditebus dengan membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak atau memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau kalau tak sanggup, berpuasa selama 3 hari. Allah selalu mendengar dan mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan oleh setiap orang. Bersumpah yang hanya ucapan lidah saja tanpa sungguh-sungguh tidaklah akan dihukum Allah. Tapi sumpah yang keluar dari hati dan diucapkan oleh lidah akan dinilai sebagai sumpah.
Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati mem-pergunakan nama Allah dalam bersumpah. Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk hal-hal yang tidak baik dan yang dilarang oleh agama, sebab nama Allah sangat mulia dan harus diagungkan. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwa sebab turunnya ayat 224 ini, ialah ketika Abu Bakar bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa ia tidak akan membantu lagi seorang kerabatnya (an-Nur/24 :22) yang bernama Mistah yang turut menyiarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama Aisyah istri Rasulullah saw. Riwayat yang mencemarkan nama baik Aisyah oleh orang-orang munafik disebut hadisul-ifki (kabar bohong). Dalam ayat ini dilarang bersumpah untuk tidak berbuat baik atau tidak bertakwa atau tidak mengadakan islah di antara manusia. Kalau sumpah seperti itu sudah diucapkan, wajib dilanggar (dibatalkan), sebab sumpah tersebut tidak pada tempatnya, tetapi sesudah sumpah itu dilanggar, harus ditebus dengan membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak atau memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau kalau tak sanggup, berpuasa selama 3 hari. Allah selalu mendengar dan mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan oleh setiap orang. Bersumpah yang hanya ucapan lidah saja tanpa sungguh-sungguh tidaklah akan dihukum Allah. Tapi sumpah yang keluar dari hati dan diucapkan oleh lidah akan dinilai sebagai sumpah.
Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti, "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi." Sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini, istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami-istri atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik, tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah secara baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti, "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi." Sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini, istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami-istri atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik, tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah secara baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Dalam ayat ini dijelaskan hukum talak sebagai penyempurnaan bagi hukum-hukum yang tersebut pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila istri yang mempunyai masa haid, dicerai oleh suaminya, maka hendaklah dia bersabar menunggu tiga kali quru', baru boleh kawin dengan laki-laki yang lain. Tiga kali quru' ialah tiga kali suci menurut pendapat jumhur ulama ). Ini dinamakan masa idah, yaitu masa harus menunggu. Selama dia masih dalam masa idah, ia tidak boleh menyembunyikan apa yang telah terjadi dalam kandungannya, apakah dia telah hamil ataukah dalam haid kembali. Setiap istri yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, dia harus jujur, mengakui terus terang apa yang telah terjadi dalam rahimnya. Pada masa jahiliyah, di kalangan istri-istri yang tidak jujur, sering tidak mengatakan bahwa dirinya telah hamil. Setelah idah-nya habis dia kawin lagi dengan laki-laki lain, maka tidak lama sesudah kawin lahir anaknya, terjadilah perselisihan dan pertengkaran antara kedua suami istri. Apabila mantan suami tidak mengakui bahwa itu anaknya, maka teraniayalah bayi yang tidak bersalah itu, disebabkan ibunya tidak jujur ketika masih dalam masa idah. Ada pula terjadi pada masa itu, istri tidak mau berterus terang bahwa idah-nya sudah habis, dia mengatakan masih dalam haid, maksud dia berbohong itu, agar suaminya tetap memberi belanja kepadanya selama dia dalam idah, maka turunlah ayat ini melarang istri yang dicerai menyembunyikan apa yang terjadi dalam rahimnya. Selama perempuan yang ditalak itu masih dalam idah, suami boleh rujuk, itulah yang lebih baik jika niat rujuknya ingin membina kembali rumah tangganya yang baik. Cukuplah waktu idah itu bagi suami untuk berpikir apakah ia akan rujuk kembali (lebih-lebih sudah ada anak) atau akan bercerai. Tetapi kalau rujuk itu bukan didorong oleh maksud yang baik, yakni hanya untuk membalas dendam, atau untuk menyusahkan dan menyakiti istri, maka perbuatan seperti ini dilarang Allah dan itu perbuatan zalim terhadap perempuan. Talak yang dijatuhkan kepada istri seperti ini, bernama talak raj'i yaitu talak yang masih boleh rujuk sebelum habis masa idah. Kemudian firman Allah yang mengatakan bahwa perempuan itu mempunyai hak yang seimbang dengan laki-laki dan laki-laki mempunyai kelebihan satu tingkat dari istrinya, adalah menjadi dalil bahwa dalam amal kebajikan mencapai kemajuan dalam segala aspek kehidupan, lebih-lebih dalam lapangan ilmu pengetahuan, perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun demikian hak dan kewajiban itu disesuaikan dengan fitrahnya baik fisik maupun mental. Umpamanya seorang istri mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak dan memelihara kesehatannya, menjaga kebersihan dan rahasia rumah tangga dan lain-lain. Sedang suami sebagai kepala keluarga bekerja dan berusaha untuk mencari nafkah yang halal guna membelanjai istri dan anak-anak. Dalam keluarga/rumah tangga, suami dan istri adalah mitra sejajar, saling tolong menolong dan bantu membantu dalam mewujudkan rumah tangga sakinah yang diridai Allah swt. Perbedaan yang ada adalah untuk saling melengkapi dan kerjasama, bukan sebagai sesuatu yang bertentangan dalam membina rumah tangga bahagia. Meskipun nafkah keluarga merupakan kewajiban suami, bukan berarti istri tidak boleh membantu nafkah keluarga, tetapi bila istri mengeluarkan biaya/nafkah rumah tangga, itu hanya sebagai tabarru' bukan sebagai kewajiban. Bila suami jatuh miskin, karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sakit yang menjadikan ia tidak bisa memberi nafkah, maka istri berkewajiban membantu biaya rumah tangga, tetapi bila suami sudah berkemampuan memberi nafkah, maka ia wajib mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh istri, kecuali istri tersebut rela tidak diganti, maka nafkah yang telah dikeluarkannya menjadi bantuan suka rela kepada rumah tangga. Dalam masyarakat, perempuan boleh berlomba dengan laki-laki untuk mencari kemajuan dan berbuat amal kebajikan. Kalau ada orang menuduh, bahwa Islam tidak memberi kemerdekaan asasi kepada perempuan, itu adalah tuduhan yang tidak benar. Islamlah yang mula-mula mengangkat derajat perempuan setinggi-tingginya, sebelum dunia yang maju sekarang ini sanggup berbuat demikian. Sudah sejak 14 abad yang lalu Islam memberikan hak dan kewajiban kepada perempuan dan laki-laki, sedangkan dunia lain pada waktu itu masih dalam gelap gulita. Seorang suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan rumah tangga dengan memberikan biaya rumah tangga yang diperoleh dengan jalan yang halal. Demikian Allah mengatur hubungan suami istri dengan cara-cara yang harmonis untuk mencapai kebahagiaan hidup dalam berumah tangga.
Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa talak raj'i itu hanya berlaku dua kali. Kalau talak sudah tiga kali, tidak boleh rujuk lagi dan dinamakan talak ba'in. Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang menjatuhkan talak tiga kali sekaligus, maka talaknya dihitung jatuh tiga, tetapi ada pula ulama yang berpendapat jatuh talak satu. Pada masa jahiliah, orang Arab menjatuhkan talak itu menurut kehendak hatinya dan tidak terbatas, kemudian mereka rujuk sekehendak hatinya pula. Pekerjaan seperti itu mempermainkan perempuan dan menghina mereka, padahal mereka adalah hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, seperti halnya laki-laki. Maka turunnya ayat ini adalah untuk mengubah dan memperbaiki keadaan yang buruk itu, untuk mengatur urusan pernikahan, talak, dan rujuk dengan sebaik-baiknya. Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara yang baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula. Yang dimaksud dengan yang baik, ialah selama dalam idah perempuan masih mendapat uang belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya. Kalau sudah benar-benar cerai, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya mahar ditambah lagi dengan pemberian, agar terjamin hidupnya sesudah diceraikan. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak akan dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah, jika hal ini disebabkan oleh pihak suami, maka ia tidak dibenarkan mengambil kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya. Tetapi kalau hal itu disebabkan oleh istri karena kebencian kepada suaminya atau takut ia tidak akan berlaku adil terhadapnya maka istri boleh memberikan kembali harta yang telah diberikan suaminya kepadanya untuk melepaskan dirinya dari ikatan perkawinan, agar suaminya mau menceraikannya, dan suaminya tidaklah berdosa mengambil kembali pemberiannya itu. Perbuatan seorang istri yang seperti ini yaitu rela memberikan sebagian hartanya kepada suaminya asal dapat diceraikan, dinamakan khulu'. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ibnu Majah dan an-Nasa'i' dari Ibnu 'Abbas bahwa seorang wanita bernama Jamilah, saudara 'Abdullah bin Ubay bin Salul, istri Sabit bin Qais datang menghadap Rasulullah saw dan berkata, "Ya Rasulullah, suamiku Sabit bin Qais tidak akan kupatuhi perintahnya lagi karena aku marah melihat tingkah lakunya yang tidak baik, aku takut kalau aku jadi orang kafir kembali karena berkhianat dan durhaka kepada suamiku itu." Rasulullah saw bertanya, "Apakah engkau bersedia memberikan kembali kebun yang sudah diberikan suamimu sebagai maskawin dulu dan dengan demikian engkau akan dicerainya?" Jamilah menjawab, "Saya bersedia mengembalikannya asal aku diceraikan, ya Rasulullah." Maka Rasulullah saw berkata, "Hai Sabit, terimalah kembali kebunmu itu dan ceraikanlah dia kembali." Memberikan kembali dengan rela hati kebun yang sudah menjadi miliknya, asal dia diceraikan, itu namanya menebus diri dan kata kebun adalah kuniyah dari mahar. Perceraian itu dinamakan khulu', tidak boleh rujuk lagi kecuali dengan akad dan mahar yang baru, dan tebusan itu disebut 'iwadh. Ketentuan tersebut adalah ketetapan Allah yang mengatur kehidupan rumah tangga yang tidak boleh dilanggar, agar terwujud rumah tangga yang bahagia. Maka siapa yang tidak mematuhinya, mereka adalah orang-orang yang zalim.
Ayat ini menerangkan, kalau sudah jatuh talak tiga, tidak boleh lagi rujuk. Apabila kedua belah pihak ingin hidup kembali sebagai suami- istri, maka perempuan itu harus kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain, dan telah dicampuri oleh suaminya yang baru, dan kemudian diceraikan atas kehendak sendiri, dan sudah habis masa idahnya, barulah keduanya boleh rujuk kembali. Ayat ini menyuruh kita berhati-hati dalam menjatuhkan talak, jangan gegabah dan jangan terburu nafsu. Pikirkanlah masak-masak, karena terburu nafsu dalam menjatuhkan talak, akhirnya menyesal. Menjatuhkan talak itu dibolehkan dalam Islam, tapi ia adalah perbuatan yang dibenci Allah. Akibat perceraian itu besar sekali, baik bagi suami, lebih-lebih bagi istri dan anak-anak. Karenanya, apabila masih dalam talak kedua, lebih baik rujuk kembali, kalau memang masih bisa diharapkan terwujudnya rumah tangga bahagia, dan dapat menjalankan perintah Allah dengan sebaik-baiknya.
Ayat ini mengutarakan cara yang mesti dilakukan oleh suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebagai penjelasan ayat-ayat sebelumnya. Adapun sebab turunnya ayat ini ada dua riwayat. Pertama, Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa pada masa Rasulullah saw ada seorang laki-laki yang menalak istrinya, kemudian sebelum masa idah istrinya itu habis, dia merujuknya kembali. Setelah itu dijatuhkannya talak lagi kemudian rujuk kembali. Hal ini dilaksanakan untuk menyakiti dan menganiaya istrinya tersebut, maka turunlah ayat di atas. Riwayat kedua diceritakan oleh as-Suddi bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan tindakan seorang sahabat dari golongan Ansar yaitu sabit bin Yasar yang telah menalak istrinya. Setelah masa idah istrinya tinggal dua atau tiga hari lagi ia rujuk kepada istrinya tersebut, kemudian dijatuhkannya talak kembali dengan tujuan untuk menyusahkan istrinya, maka turunlah ayat ini, melarang perbuatan tersebut. Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya, maka ketika masa idah dari istrinya itu telah hampir berakhir hendaklah ia memilih salah satu dari dua pilihan, yaitu melakukan rujuk atau tetap bercerai dengan cara yang baik. Dengan habisnya idah maka putuslah perkawinan suami istri, dan bekas istrinya itu bebas memilih jodoh yang lain. Selanjutnya ayat ini melarang seorang suami melakukan rujuk kepada istrinya dengan tujuan untuk menyakiti dan menganiaya. Larangan Allah ini selain menggambarkan tingkah laku masyarakat pada masa jahiliah di mana suami menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa batas tertentu dan setiap akan mendekati akhir dari masa idah, suami melakukan rujuk kembali dan demikianlah seterusnya. Juga menjadi penjelasan dari tindakan sahabat Sabit bin Yasar yang telah diuraikan dalam hal sebab turunnya ayat ini. Suami yang berbuat demikian adalah menganiaya dirinya sendiri, suatu perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan dengan kaum kerabat keluarga istrinya dan juga dibenci oleh masyarakat, dan akhirnya nanti ia tidak luput dari kemurkaan Allah. Dalam ayat ini Allah melarang manusia mempermainkan hukum-hukum-Nya termasuk hukum-hukum yang mengatur hubungan suami istri untuk membawa manusia kepada hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Ketentuan-ketentuan itu merupakan suatu nikmat dari Allah yang wajib diingat dan diamalkan sebagai tanda bersyukur kepada-Nya. Tak ada perselisihan ulama dalam lingkungan mazhab empat tentang sahnya talak yang dijatuhkan oleh suami dengan jalan main-main (tidak sungguh-sungguh). Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw: Ada tiga masalah, jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, dan jika dilakukan dengan cara main-main, maka hal itu akan terjadi sungguh-sungguh, yaitu: nikah, talak dan rujuk. (Riwayat al-Arba'ah kecuali an-Nasa'i dari Abu Hurairah) Bersetubuh dengan istri yang masih dalam idah raj'i haram hukumnya menurut mazhab Syafi'i, karena sahnya rujuk adalah dengan ucapan (lafal). Sedang menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, persetubuhan dianggap rujuk meskipun tanpa lafal (ucapan).
Ayat ini menjelaskan tentang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan kemungkinan akan kawin lagi, baik dia akan kawin dengan bekas suaminya maupun dengan laki-laki lain. Dalam menanggapi ayat ini, para ulama fikih berselisih tentang siapa yang dimaksud oleh ayat tersebut, khususnya dalam kalimat "janganlah kamu menghalang-halangi". Imam Syafi'i berpendapat bahwa larangan itu ditujukan kepada wali, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari tentang Qasim Ma'qil bin Yasir. Ma'qil mempunyai seorang saudara perempuan yang dinikahi oleh Abibaddah. Kemudian ia dicerai oleh suaminya. Setelah selesai idahnya, Abibaddah merasa menyesal dan ingin kembali kepada bekas istrinya itu. Tetapi Ma'qil, sebagai wali, tidak menyetujuinya sehingga peristiwa ini diketahui oleh Rasulullah saw dan kemudian turunlah ayat di atas dan Ma'qil memperkenankan Abibaddah kembali kepada saudaranya. Dari riwayat yang merupakan sebab turunnya ayat ini, jelas bahwa larangan itu ditujukan kepada wali. Seandainya larangan dalam ayat itu tidak ditujukan kepada wali, niscaya perempuan itu dapat menikah sendiri dan tidak perlu tertunda oleh sikap Ma'qil tersebut sebagai walinya. Maka jelas bahwa akad nikah tetap dilangsungkan oleh wali. Imam Hanafi berpendapat sebaliknya; larangan itu ditujukan bukan kepada wali tetapi kepada suami. Hal ini dapat terjadi bila bekas suami menghalangi bekas istrinya untuk kawin dengan orang lain. Dengan demikian ayat tersebut menurut Abu Hanifah tidak menunjukkan bahwa wali menjadi syarat sah akad pernikahan. Sebagaimana diketahui, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang berstatus janda dapat melakukan akad nikah tanpa melalui wali. Baik wali atau pun bekas suami tidak boleh menghalang-halangi seorang perempuan yang akan kawin. Adat yang berlaku pada zaman jahiliah para wali terlalu mencampuri dengan cara sewenang-wenang soal perkawinan sehingga perempuan tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya, bahkan mereka dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya. Demikianlah ajaran Al-Qur'an mengenai hukum perkawinan, ajaran yang hanya dapat diterima oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, karena hanya orang yang berimanlah yang dapat menerima ajaran Allah dengan menyingkirkan keinginan hawa nafsu dalam mengekang kaum perempuan. Kembali kepada ajaran Allah ini adalah suatu perbuatan yang baik dan terpuji, Allah Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahui.
Setiap ibu (meskipun ia janda) berkewajiban menyusui anaknya sampai anak itu mencapai usia dua tahun. Tidak mengapa kalau masa susuan itu kurang dari masa tersebut apabila kedua ibu-bapak memandang ada maslahatnya. Demikian pula setiap bapak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan para ibu baik sandang maupun pangan sesuai dengan kebutuhannya. Ibu laksana wadah bagi anak sedang bapak sebagai pemilik wadah itu. Maka sudah sewajarnya bapak berkewajiban memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggung jawabnya dan memelihara serta merawat miliknya. Allah mewajibkan kepada ibu menyusui bayinya, karena air susu ibu mempunyai pengaruh yang besar kepada anaknya. Dari hasil penelitian para ahli medis menunjukkan bahwa air susu ibu terdiri dari saripati yang benar-benar murni. Air susu ibu juga merupakan makanan yang paling baik untuk bayi, dan tidak disangsikan lagi oleh para ahli gizi. Di samping ibu dengan fitrah kejadiannya memiliki rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu, berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental anak. Dengan demikian kurang tepat tindakan sementara para ibu yang tidak mau menyusui anaknya hanya karena kepentingan pribadinya, umpamanya, untuk memelihara kecantikan. Padahal ini bertentangan dengan fitrahnya sendiri dan secara tidak langsung ia kehilangan kesempatan untuk membina dasar hubungan keibuan dengan anaknya sendiri dalam bidang emosi. Demikianlah pembagian kewajiban kedua orang tua terhadap bayinya yang diatur oleh Allah swt. Sementara itu diberi pula keringanan terhadap kewajiban, umpama kesehatan ibu terganggu atau seorang dokter mengatakan tidak baik bila disusukan oleh ibu karena suatu hal, maka tidak mengapa kalau anak mendapat susuan atau makanan dari orang lain. Demikian juga apabila bapak tidak mempunyai kesanggupan melaksanakan kewajibannya karena miskin maka ia boleh melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesanggupannya. Keringanan itu membuktikan bahwa anak tidak boleh dijadikan sebab adanya kemudaratan, baik terhadap bapak maupun terhadap ibu. Dengan pengertian, kewajiban tersebut tidak mesti berlaku secara mutlak sehingga mengakibatkan kemudaratan bagi keduanya. Salah satu pihak tidak boleh memudaratkan pihak lain dengan menjadikan anak sebagai kambing hitamnya. Umpamanya karena ibu mengetahui bahwa bapak berkewajiban memberi nafkah maka ia melakukan pemerasan dengan tidak menyusui atau merawat si bayi tanpa sejumlah biaya tertentu. Atau bapak sangat kikir dalam memberikan nafkah sehingga ibu menderita karenanya. Selanjutnya andaikata salah seorang dari ibu atau bapak tidak memiliki kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban atau meninggal dunia, maka kewajiban-kewajiban itu berpindah kepada ahli warisnya. Lamanya masa penyusuan dua tahun, namun demikian apabila berdasarkan musyawarah antara bapak dan ibu untuk kemaslahatan anak, mereka sepakat untuk menghentikannya sebelum sampai masa dua tahun atau meneruskannya lewat dari dua tahun maka hal ini boleh saja dilakukan. Demikian juga jika mereka mengambil perempuan lain untuk menyusukan anaknya, maka hal ini tidak mengapa dengan syarat, kepada perempuan yang menyusukan itu diberikan imbalan jasa yang sesuai, sehingga terjamin kemaslahatan baik bagi anak maupun perempuan yang menyusui itu. Ulama fikih berbeda pendapat tentang siapa yang berhak untuk menyusukan dan memelihara anak tersebut, jika terjadi perceraian antara suami-istri. Apakah pemeliharaan menjadi kewajiban ibu atau kewajiban bapak? Imam Malik berpendapat bahwa ibulah yang berkewajiban menyusukan anak tersebut, walaupun ia tidak memiliki air susu; kalau ia masih memiliki harta maka anak itu disusukan pada orang lain dengan mempergunakan harta ibunya. Imam Syafi'i dalam hal ini berpendapat bahwa kewajiban tersebut adalah kewajiban bapak.
Idah perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. Walaupun ayat ini kelihatannya umum (mencakup semua wanita yang ditinggal mati oleh suaminya) namun ada pengecualian yaitu yang tidak dalam keadaan hamil. Sebab untuk wanita hamil, telah ada hukum yang lain pada ayat yang lain. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam tafsir ayat 240. Selama masa idah ia tidak boleh berhias, mempersiapkan diri menerima pinangan atau memberi janji untuk menerima pinangan. Demikian juga ia tidak boleh keluar rumah kecuali karena hal-hal yang dibolehkan oleh agama. Karena selain masa itu untuk mengetahui kebersihan rahimnya (hamil atau tidak hamil), juga digunakan sebagai masa berkabung. Manakala ia tidak hamil maka ia wajib berkabung menghormati tali hubungan suami istri baik terhadap mendiang suami maupun terhadap keluarga suaminya. Ia harus berkabung selama ia dalam idah. Setelah habis masa empat bulan sepuluh hari tersebut dibolehkan membuat segala sesuatu tentang dirinya menurut cara yang wajar, umpamanya menerima pinangan, keluar rumah dan perbuatan lain yang tidak bertentangan dengan agama. Allah mengetahui segala apa yang dikerjakan oleh manusia. Ayat ini menegaskan bahwa mengenai masa berkabung ini Islam memberikan jalan sebaik-baiknya yang sesuai dengan kebutuhan manusia. Wanita-wanita pada masa jahiliah melakukan masa berkabung selama satu tahun penuh dan tidak boleh memakai perhiasan, tidak boleh makan makanan yang enak dan tidak boleh pula memperlihatkan diri di muka umum. Bahkan pada sebagian kelompok masyarakat kaum wanita yang menjalani masa berkabung ini harus melakukan hal-hal yang jauh lebih berat dari apa yang dilakukan oleh orang di masa jahiliyah, seperti: terus menerus menangis dan meratap. Tidak boleh menghias dirinya dan lain sebagainya. Melakukan masa berkabung ini bukan karena kematian suaminya saja, tetapi karena kematian anak pun mereka berkabung secara demikian. Maka tepat apa yang diatur oleh Islam bahwa masa berkabung untuk wanita yang kematian suami tidak boleh lebih dari empat bulan sepuluh hari dan untuk kematian famili lainnya tidak boleh lebih dari tiga hari. Penyimpangan dari ketentuan ini harus dihindari karena Allah Maha Mengetahui segala apa yang dikerjakan manusia.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang laki-laki boleh mengucapkan kata-kata sindiran untuk meminang wanita yang masih berada dalam masa idahnya, baik idah karena kematian suami, maupun idah karena talak ba'in. Tetapi hal itu sama sekali tidak dibenarkan bila wanita itu berada dalam masa idah dari talak raj'i. Ungkapan yang menggambarkan bahwa lelaki itu mempunyai maksud untuk mengawininya, bila telah selesai idahnya, umpamanya si lelaki itu berkata, "Saya senang sekali bila mempunyai istri yang memiliki sifat-sifat seperti engkau," atau ungkapan lainnya yang tidak mengarah pada berterus terang. Allah melarang bila seorang laki-laki mengadakan janji akan menikah, atau membujuknya untuk menikah secara sembunyi-sembunyi atau mengadakan pertemuan rahasia. Hal ini tidak dibenarkan karena dikhawatirkan terjadi fitnah. Seorang laki-laki tidak dilarang meminang perempuan yang masih dalam masa idah talak ba'in jika pinangan itu dilakukan secara sindiran, atau masih dalam rencana, karena Allah mengetahui bahwa manusia tidak selalu dapat menyembunyikan isi hatinya. Pinangan tersebut hendaknya tidak dilakukan secara terang-terangan tetapi hendaknya dengan kata-kata kiasan yang merupakan pendahuluan, yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk pinangan resmi, ketika perempuan tersebut telah habis idahnya. Pinangan dengan sindiran itu tidak boleh dilakukan terhadap perempuan yang masih dalam idah talak raj'i, karena masih ada kemungkinan perempuan itu akan kembali kepada suaminya semula. Cara seperti ini dimaksudkan agar perasaan wanita yang sedang berkabung itu tidak tersinggung, juga untuk menghindarkan reaksi buruk dari keluarga mantan suami dan masyarakat umum. Karenanya akad nikah dengan wanita yang masih dalam idah dilarang. Suatu larangan yang dianggap haram qath'i, dan akad nikah tersebut harus dibatalkan.
Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum dukhul (digauli), dan sebelum menentukan jumlah maharnya tidak dibebani kewajiban membayar mahar, hanya saja ia didorong untuk memberi mut'ah yaitu pemberian untuk menyenangkan bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mut'ah tersebut merupakan suatu anjuran bagi laki-laki yang mau berbuat baik.
Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak mantan istrinya itu adalah separo dari jumlah mahar tersebut, yang dapat dituntutnya selama ia tidak rela dicerai. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya. Tindakan merelakan pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak dari mahar yang mestinya diterimanya jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya. Menurut sunah Rasulullah, apabila telah terjadi dukhul (telah bercampur) sedang pada waktu akad nikah jumlah mahar itu tidak disebutkan, maka jumlah maharnya adalah menurut mahar misil, yaitu mahar yang sepadan dengan posisi perempuan di kalangan famili dan masyarakatnya.
Dalam ayat ini diterangkan keutamaan melakukan salat, dan selalu memeliharanya. Keluarga merupakan bagian dari masyarakat dan dalam memenuhi segala kebutuhan dan persoalan hidupnya banyak sekali menemui kesulitan yang kadang-kadang dapat menjerumuskannya kepada hal-hal yang dilarang agama. Karena itu telah diberi suatu cara yang baik untuk dilakukan manusia agar selalu terjamin hubungan keduniaannya dengan ketakwaan kepada Allah dengan selalu memelihara salat. Mulai dari bangun tidur sebelum melakukan kontak dengan manusia lainnya ia ingat dan bermunajah lebih dahulu dengan Allah (waktu subuh). Kemudian setelah ia berhubungan dengan masyarakat, dan mungkin sekali terjadi perbuatan yang tidak diridai Allah maka untuk mengingatkan dan menyelamatkannya, ia dipanggil untuk berhubungan lagi dengan Allah pada waktu tengah hari (salat zuhur). Begitulah seterusnya selama 24 jam. Dengan demikian selalu terjalin antara kesibukan manusia (untuk memenuhi hajat hidupnya) dengan ingat kepada Allah dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Hal ini mempunyai pengaruh dan membekas dalam jiwa dan kehidupan manusia sebagaimana ditegaskan bahwa dengan salat manusia dapat terhindar dari perbuatan jahat dan mungkar. Selain itu, memelihara salat adalah bukti iman kepada Allah, dan menjadi syarat mutlak bagi kehidupan seorang Muslim, menguatkan tali persaudaraan, dan dapat menjamin hak-hak manusia. Menurut riwayat Ahmad, Rasulullah saw bersabda: Perjanjian antara kami dengan kaum kafir adalah salat, siapa yang meninggalkannya (dengan sengaja) maka ia telah menjadi kafir. (Riwayat Ahmad) Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-thabrani, Rasulullah saw bersabda: Barang siapa selalu memelihara salat maka ia akan dapat cahaya dan petunjuk serta akan dapat keselamatan pada hari Kiamat. Sebaliknya orang yang tidak memelihara salat maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan. Di akhirat nanti ia akan bersama Fir'aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf di dalam neraka. (Riwayat Ahmad dan ath-thabrani) Ayat-ayat di atas menjelaskan bagaimana pentingnya menjaga dan memelihara salat. Manusia yang melaksanakan perintah ini benar-benar menjadi makhluk Allah yang bertakwa dan hidupnya akan selalu aman, berada di dalam magfirah dan rida Allah. Adapun sebab turun ayat ini menurut riwayat dari Zaid bin sabit, Rasulullah saw selalu melakukan salat zuhur, meskipun pada siang hari yang panas terik yang bagi para sahabat dirasakan berat, maka turunlah ayat ini. Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk selalu menjaga salat lima waktu. Jika salat itu dilaksanakan, ia dapat memelihara diri dari berbuat hal-hal yang jahat dan mungkar. Salat dapat menjadi penenang jiwa dari segala kegelisahan yang menimpa diri. Karena itu salat merupakan tiang agama. Allah menekankan salat wustha. Salat wusta menurut jumhur Ulama ialah salat Asar. Allah mengajarkan pula, agar dalam melakukan salat kita berlaku khusyuk dan tawaduk. Sebab pemusatan pikiran kepada Allah semata-mata adalah tingkat salat yang paling baik dan salat inilah yang dapat membekas pada jiwa manusia. Karena pentingnya melaksanakan dan memelihara salat ini seorang Muslim tidak boleh meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Salat tetap tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam suasana kekhawatiran terhadap jiwa, harta, atau kedudukan. Dalam keadaan uzur, salat dapat dikerjakan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki, berkendaraan, ataupun sakit. Maka setelah hilang uzur itu, terutama yang berupa kekhawatiran, hendaklah bersyukur kepada Allah, karena Allah mengajarkan kepada manusia hal-hal yang tidak diketahuinya termasuk mengenai kaifiat (cara) melakukan salat dalam masa tidak aman/dalam keadaan perang.
Dalam ayat ini diterangkan keutamaan melakukan salat, dan selalu memeliharanya. Keluarga merupakan bagian dari masyarakat dan dalam memenuhi segala kebutuhan dan persoalan hidupnya banyak sekali menemui kesulitan yang kadang-kadang dapat menjerumuskannya kepada hal-hal yang dilarang agama. Karena itu telah diberi suatu cara yang baik untuk dilakukan manusia agar selalu terjamin hubungan keduniaannya dengan ketakwaan kepada Allah dengan selalu memelihara salat. Mulai dari bangun tidur sebelum melakukan kontak dengan manusia lainnya ia ingat dan bermunajah lebih dahulu dengan Allah (waktu subuh). Kemudian setelah ia berhubungan dengan masyarakat, dan mungkin sekali terjadi perbuatan yang tidak diridai Allah maka untuk mengingatkan dan menyelamatkannya, ia dipanggil untuk berhubungan lagi dengan Allah pada waktu tengah hari (salat zuhur). Begitulah seterusnya selama 24 jam. Dengan demikian selalu terjalin antara kesibukan manusia (untuk memenuhi hajat hidupnya) dengan ingat kepada Allah dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Hal ini mempunyai pengaruh dan membekas dalam jiwa dan kehidupan manusia sebagaimana ditegaskan bahwa dengan salat manusia dapat terhindar dari perbuatan jahat dan mungkar. Selain itu, memelihara salat adalah bukti iman kepada Allah, dan menjadi syarat mutlak bagi kehidupan seorang Muslim, menguatkan tali persaudaraan, dan dapat menjamin hak-hak manusia. Menurut riwayat Ahmad, Rasulullah saw bersabda: Perjanjian antara kami dengan kaum kafir adalah salat, siapa yang meninggalkannya (dengan sengaja) maka ia telah menjadi kafir. (Riwayat Ahmad) Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-thabrani, Rasulullah saw bersabda: Barang siapa selalu memelihara salat maka ia akan dapat cahaya dan petunjuk serta akan dapat keselamatan pada hari Kiamat. Sebaliknya orang yang tidak memelihara salat maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan. Di akhirat nanti ia akan bersama Fir'aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf di dalam neraka. (Riwayat Ahmad dan ath-thabrani) Ayat-ayat di atas menjelaskan bagaimana pentingnya menjaga dan memelihara salat. Manusia yang melaksanakan perintah ini benar-benar menjadi makhluk Allah yang bertakwa dan hidupnya akan selalu aman, berada di dalam magfirah dan rida Allah. Adapun sebab turun ayat ini menurut riwayat dari Zaid bin sabit, Rasulullah saw selalu melakukan salat zuhur, meskipun pada siang hari yang panas terik yang bagi para sahabat dirasakan berat, maka turunlah ayat ini. Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk selalu menjaga salat lima waktu. Jika salat itu dilaksanakan, ia dapat memelihara diri dari berbuat hal-hal yang jahat dan mungkar. Salat dapat menjadi penenang jiwa dari segala kegelisahan yang menimpa diri. Karena itu salat merupakan tiang agama. Allah menekankan salat wustha. Salat wusta menurut jumhur Ulama ialah salat Asar. Allah mengajarkan pula, agar dalam melakukan salat kita berlaku khusyuk dan tawaduk. Sebab pemusatan pikiran kepada Allah semata-mata adalah tingkat salat yang paling baik dan salat inilah yang dapat membekas pada jiwa manusia. Karena pentingnya melaksanakan dan memelihara salat ini seorang Muslim tidak boleh meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Salat tetap tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam suasana kekhawatiran terhadap jiwa, harta, atau kedudukan. Dalam keadaan uzur, salat dapat dikerjakan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki, berkendaraan, ataupun sakit. Maka setelah hilang uzur itu, terutama yang berupa kekhawatiran, hendaklah bersyukur kepada Allah, karena Allah mengajarkan kepada manusia hal-hal yang tidak diketahuinya termasuk mengenai kaifiat (cara) melakukan salat dalam masa tidak aman/dalam keadaan perang.
Allah menganjurkan kepada para suami apabila ia merasa telah dekat ajalnya agar berwasiat untuk istrinya yaitu dengan memberikan sebagian hartanya untuk belanja selama satu tahun, dengan tetap tinggal di rumahnya. Jika istrinya meninggalkan rumah setelah setahun, maka keluarga suami tidak boleh menghalangi tindakan istri tersebut karena tidak melanggar ajaran agama. Umpamanya, untuk aktif di tengah masyarakat dan menunjukkan kesediaannya untuk bersuami lagi. Sebab, statusnya telah bebas, tidak sebagaimana adat jahilliah, perempuan merupakan harta warisan. Allah Mahabijaksana dalam menetapkan hukum-hukum untuk kemaslahatan hamba-Nya. Perlu dijelaskan di sini, pandangan para ulama tafsir mengenai ayat 240 ini, yaitu sebagaimana ahli ushul berbeda pendapat tentang nasikh dan mansukh di dalam Al-Qur'an, terdapat perbedaan pula di kalangan ahli tafsir. Ada mufasir yang mengakui adanya nasikh dan mansukh di dalam Al-Qur'an dan ada pula yang tidak mengakui. Ahli tafsir yang mengakui nasikh dalam Al-Qur'an menafsirkan bahwa ayat ini memerintahkan agar suami berwasiat, yaitu menyisihkan sebagian hartanya untuk istrinya yang ditinggalkan untuk masa satu tahun dan ia tetap tinggal di kediaman suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa idah wafat itu satu tahun lamanya. Maka antara kedua ayat ini (240 dan 234) terdapat hukum yang bertentangan. Golongan ini memandang bahwa: (a)Ayat yang menunjukkan idah wafat satu tahun itu lebih belakangan letaknya daripada ayat yang menetapkan idah wafat 4 bulan sepuluh hari, tetapi di dalam sejarah turunnya ia lebih dahulu. Atas dasar ini, ayat 234 yang menetapkan idah wafat 4 bulan 10 hari menasakh hukum ayat 240 ini. (b) Kalau tidak diakui adanya nasakh dalam Al-Qur'an, maka zahir ayat ini mewajibkan suami berwasiat untuk istrinya. Dengan demikian, istri mendapat dua macam bagian, pertama bagian sebagai istri (ahli waris) yang ditetapkan oleh ayat waris, dan kedua, bagian sebagai wasiat menurut ayat ini. Tetapi ayat ini ditakhsis dengan hadis sahih yang berbunyi: ("Tidak ada wasiat untuk ahli waris," [Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali an-Nasa'i]), sehingga istri tidak mendapatkan dua macam bagian.
Tiap-tiap perempuan yang dicerai berhak menerima mut'ah sebagai hiburan dari bekas suaminya dengan cara yang baik. Suami yang memberikan hiburan tersebut adalah orang yang bertakwa kepada Allah yang oleh karenanya ia menjadi pemurah memberikan bantuan kepada bekas istrinya dengan ketulusan hati sejalan dengan petunjuk agama yaitu mengambil istri dengan baik atau menceraikannya dengan baik.
Demikian Allah menerangkan hukum-hukum-Nya yang seringkali disertai dengan sebab dan akibatnya untuk menjadi petunjuk bagi manusia dalam mencapai kemaslahatan agar diperhatikan oleh manusia.
Dalam ayat ini, Allah memberikan tamsil atau perumpamaan bagi suatu kelompok masyarakat yang patah semangatnya, tidak mau berjuang untuk kemajuan masyarakat dan agamanya. Dengan ayat ini, Allah memberi-kan semangat agar sifat-sifat tersebut jangan dicontoh dan hendaklah manusia gigih berjuang untuk kejayaan bangsa dan agama. Dijelaskan juga berita orang yang lari dari tanah airnya di mana jumlah mereka ribuan banyaknya. Seharusnya mereka gagah berani, mampu mempertahankan tanah airnya, tetapi mereka lemah kehilangan semangat karena takut mati. Yang tergambar dalam pikiran mereka yang melarikan diri itu adalah jalan keselamatan. Sedangkan yang terjadi sebaliknya, yaitu larinya mereka itu berarti memperkokoh kedudukan musuh untuk menjajah mereka dengan mudah. Kepada mereka yang penakut seperti ini, Allah berfirman, "Hancurlah kamu karena kamu adalah pengecut." Kemudian setelah datang kesadaran mereka untuk bersatu kembali, Allah memberikan rahmat-Nya dengan menghidupkan semangat mereka kembali sehingga mereka bangkit mengumpulkan kekuatan untuk melepaskan diri dari perbudakan kaum penjajah karena Allah mempunyai karunia, Maha Penyantun terhadap manusia, namun demikian manusia tidak bersyukur kepada-Nya. Sungguh pun Allah menghidupkan semangat mereka kembali sebagai karunia-Nya, namun masih banyak yang tidak bersyukur kepada-Nya. Dari ayat ini dapat diambil pelajaran bahwa apabila suatu umat selalu menentang ajaran Allah, maka umat ini akan selalu mendapat bahaya dengan berbagai cobaan dari-Nya. Hal ini telah menjadi sunatullah bagi umat-umat terdahulu sampai sekarang. Menurut sebagian ahli tafsir, ayat ini memberikan suatu pelajaran berupa contoh perbandingan bagi umat yang mati jiwanya, yang lari dari negerinya karena tidak mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan-nya, sehingga negeri mereka menjadi jajahan. Rakyat yang ada di dalamnya menderita kemelaratan, penghinaan, dan kemiskinan karena mereka diperlakukan sebagai budak oleh golongan yang berkuasa yang datang dari luar. Tetapi setelah masa itu berlalu, dengan kesadaran yang diberikan Allah kepada mereka jiwa mereka hidup kembali. Mereka bangun serentak mengusir penguasa-penguasa zalim. Ini karunia dari Allah yang Mahakuasa dan Maha Penyayang.
Orang yang beriman hendaklah bangkit ke medan pertempuran untuk menjunjung tinggi kalimah Allah, mengamankan dakwah, dan menyebarkan agama. Kaum penegak kebenaran pasti akan mendapat kemenangan. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui terhadap siapa yang pergi ke medan pertempuran dengan niat membela agama. Demikian juga Dia mengetahui orang-orang yang mengkhianati perjuangan. Dalam ayat ini, Allah menyuruh agar kita berperang menegakkan kebenaran. Peperangan ini mempunyai 2 macam strategi yaitu bertahan dan menyerang. Strategi bertahan ialah mengatur dan memperkuat umat Islam dalam segala bidang sehingga disegani oleh musuh dan terciptalah suasana aman dan tenteram. Strategi menyerang ialah berperang menghadapi musuh yang mengganggu ketertiban umat serta menjaga kehormatan bangsa dengan sebaik-baiknya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar segala sesuatu.
Diriwiyatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Abi hatim, dan Ibnu Mardawaih dari Ibnu Umar ketika turun ayat 261 surah al-Baqarah yang menerangkan bahwa orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah nafkahnya itu adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan 7 tangkai; pada tiap-tiap tangkai berisi seratus biji, maka Rasulullah saw memohon, "Ya Tuhanku, tambahlah balasan itu bagi umatku (lebih dari 700 kali). Setelah dikisahkan tentang umat yang binasa disebabkan karena ketakutan dan kelemahan kayakinan, maka dalam ayat ini Allah menganjurkan agar umat rela berkorban menafkahkan hartanya di jalan Allah dan nafkah itu dinamakan pinjaman. Allah, menamakannya pinjaman padahal Allah sendiri maha kaya, karena Allah mengetahui bahwa dorongan untuk mengeluarkan harta bagi kemaslahatan umat itu sangat lemah pada sebagian besar manusia; hanya segolongan kecil saja yang rela berbuat demikian. Hal ini dapat dirasakan di mana seorang hartawan kadang-kadang mudah saja mengeluarkan kelebihan hartanya untuk menolong kawan-kawannya, mungkin dengan niat untuk menjaga diri dari kejahatan atau untuk memelihara kedudukan yang tinggi, terutama jika yang ditolong itu kerabatnya sendiri. Tetapi jika pengeluaran harta itu untuk mempertahankan agama dan memelihara keluhurannya serta meninggikan kalimah Allah yang di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang menguntungkan bagi dirinya sendiri secara langsung di dunia, maka tidak mudah baginya untuk melepaskan harta yang dicintainya itu, kecuali jika secara terang-terangan atau melalui saluran resmi. Oleh karena itu, ungkapan yang dipergunakan untuk menafkahkan harta benda di jalan Allah itu sangat menarik, yaitu: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, suatu pinjaman yang baik." Pinjaman yang baik itu yang sesuai dengan bidang dan kemanfaatannya dan dikeluarkan dengan ikhlas semata-mata untuk mencapai keridaan Allah swt. Allah menjanjikan akan memberi balasan yang berlipat ganda. Allah memberikan perumpamaan tentang balasan yang berlipat ganda itu seperti sebutir benih padi yang ditanam dapat menghasilkan tujuh tangkai padi, setiap tangkai berisi 100 butir, sehingga menghasilkan 700 butir. Bahkan, Allah membalas itu tanpa batas sesuai dengan yang dimohonkan Rasulullah bagi umatnya dan sesuai dengan keikhlasan orang yang memberikan nafkah. Allah swt membatasi rezeki kepada orang yang tidak mengetahui sunatullah dalam soal-soal pencarian harta benda karena mereka tidak giat membangun di pelbagai bidang yang telah ditunjukkan Allah. Allah melapangkan rezeki kepada manusia yang lain yang pandai menyesuaikan diri dengan sunatullah dan menggarap berbagai bidang usaha sehingga merasakan hasil manfaatnya. Bila Allah menjadikan seorang miskin jadi kaya atau sebaliknya, maka yang demikian itu adalah sepenuhnya dalam kekuasaan Allah. Anjuran Allah menafkahkan sebagian harta ke jalan Allah, semata-mata untuk kemanfaatan manusia sendiri dan memberi petunjuk kepadanya agar mensyukuri nikmat pemberian itu karena dengan mensyukuri akan bertambah banyaklah berkahnya. Kemudian Allah menjelaskan bahwa semua makhluk akan dikembalikan kepada-Nya pada hari kiamat untuk menerima balasan amalnya masing-masing.
Kisah pertama tentang Bani Israil pada ayat yang lalu diuraikan secara umum dan dalam ayat ini diuraikan secara terperinci. Pada masa itu, telah menjadi kebiasaan bagi Bani Israil bahwa soal-soal kenegaraan diatur oleh seorang raja dan soal agama dipimpin oleh seorang yang juga ditaati oleh raja sendiri. Samuel (nabi mereka saat itu) yang mengetahui tabiat Bani Israil, ketika mendengar usul mereka mengangkat seorang raja, timbul keraguan dalam hatinya tentang kesetiaan Bani Israil itu, sehingga beliau berkata, "Mungkin sekali jika kepada kamu nanti diwajibkan perang, kamu tidak mau berperang." Beliau sering menyaksikan sifat penakut di kalangan mereka. Mereka menjawab, "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah. Padahal telah cukup alasan yang mendorong kami untuk melaksanakan perang itu? Kami telah diusir dari kampung halaman kami dan anak-anak kami pun banyak yang ditawan oleh musuh." Mereka menyatakan bahwa penderitaan mereka sudah cukup berat sehingga jalan lain tidak ada lagi, kecuali dengan mempergunakan kekerasan. Ternyata benar apa yang diragukan oleh Samuel, yaitu tatkala perang telah diwajibkan kepada Bani Israil dan Samuel telah memilih seorang raja untuk memimpin mereka, mereka banyak yang berpaling dan meninggalkan jihad di jalan Allah serta sedikit sekali yang tetap teguh memegang janjinya. Allah mengetahui orang-orang yang tidak ikut berjihad itu dan mereka dimasukkan dalam golongan orang-orang yang zalim, yang menganiaya dirinya sendiri disebabkan tidak mau berjihad untuk membela hak dan menegakkan kebenaran. Mereka di dunia menjadi orang-orang yang terhina dan di akhirat menjadi orang-orang yang celaka dan mendapat siksa.
Samuel mengatakan kepada Bani Israil, bahwa Allah swt telah mengangkat thalut (dalam Bibel Saul) sebagai raja. Orang-orang Bani Israil tidak mau menerima Talut sebagai raja dengan alasan, bahwa menurut tradisi yang boleh dijadikan raja hanyalah dari kabilah Yehuda, sedangkan thalut dari kabilah Bunyamin. Lagi pula disyaratkan yang boleh menjadi raja itu harus seorang hartawan, sedang thalut bukan hartawan. Oleh karena itu secara spontan mereka menolak, "Bagaimana thalut akan memerintah kami, padahal kami lebih berhak untuk mengendalikan pemerintahan daripada dia, sedang dia pun tidak diberi kekayaan yang cukup untuk menjadi raja?" Samuel menjawab bahwa thalut diangkat menjadi raja atas pilihan Allah karena itu Allah menganugerahkan kepadanya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa sehingga ia mampu memimpin Bani Israil. Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa seorang yang akan dijadikan raja itu hendaklah: 1.Mempunyai kekuatan fisik sehingga mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala negara. 2.Menguasai ilmu pengetahuan yang luas, mengetahui letak kekuatan umat dan kelemahannya, sehingga dapat memimpinnya dengan penuh bijaksana. 3. Memiliki kesehatan jasmani dan kecerdasan pikiran. 4.Bertakwa kepada Allah agar mendapat taufik dan hidayah-Nya, untuk mengatasi segala kesulitan yang tidak mungkin diatasinya sendiri, kecuali dengan taufik dan hidayah-Nya. Adapun harta kekayaan tidak dimasukkan menjadi syarat untuk menjadi raja, karena bila syarat-syarat yang empat tersebut telah dipenuhi maka mudah baginya untuk mendapatkan harta yang diperlukan, sebab Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.
Samuel menyatakan kepada Bani Israil, bahwa Allah telah memilih thalut sebagai raja yang akan memimpin mereka berperang melawan orang Amalik atau Amaliqah (Amalekit). Sebagai tanda bahwa thalut itu betul-betul telah dipilih oleh Allah ialah kembalinya Tabut (peti pusaka) kepada Bani Israil setelah beberapa tahun hilang dari tangan mereka karena dirampas oleh musuh. Di dalam Tabut itu disimpan beberapa benda sisa peninggalan keluarga Musa dan Harun seperti tongkat Nabi Musa, sandal, serban Nabi Harun, dan beberapa potong pecahan dari piring batu yang dibawa Musa dari Gunung Sinai. Jika Bani Israil mengadakan peperangan, maka Tabut itu selalu dibawa mereka bersama tentara karena dirasakan oleh mereka bahwa Tabut itu dapat menimbulkan semangat dan keberanian dalam peperangan. Dalam suatu peperangan antara Bani Israil dan orang-orang Amalik, Bani Israil menderita kekalahan yang mengakibatkan Tabut dirampas dan dibawa lari oleh musuh. Setelah Tabut itu berada beberapa lama di tangan orang-orang Amalik, tiba-tiba pada suatu masa Amalik itu ditimpa bermacam-macam malapetaka dan bencana seperti wabah tikus yang merusak tanam-tanaman, dan berjangkitnya penyakit sehingga mereka merasa sial dengan adanya Tabut di tengah-tengah mereka. Mereka beranggapan bahwa malapetaka itu datangnya dari Tuhan Bani Israil yang membalas dendam kepada mereka, lalu mereka mengembalikan Tabut itu kepada Bani Israil dengan jalan menempatkannya dalam sebuah pedati yang ditarik oleh dua ekor sapi. Ternyata pedati itu dikemudikan oleh malaikat sehingga kembali lagi kepada Bani Israil. Kedatangan Tabut itu tepat sekali waktunya dengan terpilihnya thalut sebagai raja. Dengan kembalinya Tabut itu, barulah Bani Israil tunduk dan menerima thalut sebagai raja, sebab yang demikian itu adalah bukti dari Allah bagi orang-orang yang beriman.
Tatkala raja thalut keluar membawa tentaranya berperang melawan orang-orang Amalik, beliau memberi petunjuk lebih dahulu tentang peristiwa-peristiwa yang akan dialami, yaitu bahwa mereka nanti akan diuji oleh Allah dengan sebuah sungai yang mengalir di padang pasir. Beliau memperingatkan bahwa sungai itu bukan sungai biasa tetapi sungai untuk menguji mereka siapa yang teguh imannya dan siapa yang akan tergoda. Beliau berkata, "Siapa minum dari air sungai itu, maka bukanlah ia termasuk pengikutku, dan siapa yang tidak minum, maka ia adalah pengikutku, kecuali jika minum sekadar seciduk tangan saja." Diriwayatkan bahwa ketika Bani Israil melihat Tabut telah kembali, mereka tidak ragu-ragu lagi bahwa mereka akan mendapat kemenangan, karena itu mereka segera mempersiapkan tentara untuk berperang. Atas petunjuk dari raja thalut maka yang boleh ikut perang itu hanyalah laki-laki yang masih muda dan sehat badannya, tidak diperkenankan seorang yang sedang membangun rumah tetapi belum selesai atau seorang pedagang yang sedang sibuk mengurus perniagaannya dan tidak pula laki-laki yang mempunyai utang dan tidak pula pengantin yang belum berkumpul dengan istrinya. Dengan seleksi demikian maka raja thalut dapat menghimpun 80.000 tentara yang dapat diandalkan untuk berperang. Oleh karena pada waktu mereka berangkat itu adalah musim panas dan penjalanan amat jauh melalui padang pasir, maka mereka mohon agar di tengah perjalanan diberi kesempatan minum dari sungai. Sebagian besar tentara itu tidak menghiraukan peringatan raja thalut. Mereka minum sepuas hati dari air sungai itu dan ada pula yang minum hanya seciduk tangan, dan sedikit sekali yang tidak minum sama sekali. Ketika raja thalut dan orang-orang yang beriman telah menyeberangi sungai itu untuk melangsungkan jihad fi sabilillah, maka berkatalah orang-orang yang telah minum itu, "Kami tidak sanggup pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya." Jalut itu adalah seorang yang besar tubuhnya dan menjadi raja bagi orang-orang Amalik. Ucapan demikian itu tidak menakutkan tentara thalut yang beriman yang berkeyakinan akan menemui Allah pada hari Kiamat dengan penuh keteguhan hati. Mereka berkata, "Betapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak, dengan izin Allah. Sebab Allah menyertai orang-orang yang sabar dengan pertolongannya.
Ketika raja thalut beserta tentaranya telah berhadap-hadapan dengan raja Jalut dan tentaranya, dan menyaksikan betapa banyaknya jumlah musuh dan perlengkapan yang serba sempurna, mereka berdoa kepada Allah agar dilimpahkan iman ke dalam hati mereka, sabar dan tawakal pada Allah dan agar Allah menolong mereka mengalahkan musuh-musuhnya yang menyembah berhala itu.
Kemudian tentara thalut mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah. Dalam peperangan itu, Nabi Dawud, yang juga ikut berperang, berhasil membunuh raja Jalut. Sebelum terjadi peperangan yang dahsyat itu, raja Jalut yang tubuhnya sangat besar dan tinggi dan memakai baju besi, dengan penuh kesombongan menantang untuk melakukan perang tanding seorang lawan seorang. Dari pihak Bani Israil sendiri tidak ada yang berani tampil ke muka untuk melayani tantangan itu, maka datanglah seorang pemuda penggembala kambing yaitu Dawud (yang kemudian menjadi nabi) dan beliau menyatakan kesediaannya untuk menghadapi raja Jalut. Ternyata yang dipergunakannya hanya sebuah alat pelempar batu yang selalu dipergunakan untuk melindungi kambing-kambingnya dari serangan serigala. Karena raja Jalut ini memakai baju besi, maka sukar sekali ditembus badannya dengan batu. Karena itu Dawud dengan kepandaiannya membidik lobang diantara dua matanya sebagai sasarannya, ternyata lemparan beliau tepat mengenai sasaran sehingga raja Jalut rubuh seketika karena dahinya ditembus oleh peluru batu itu. Setelah itu Dawud mengambil pedangnya dan memenggal leher Jalut sehingga putus dan terpisah dari badannya. Maka dengan gugurnya raja Jalut itu buyarlah seluruh kaum Amalik karena rajanya telah terbunuh. Seluruh tentara Bani Israil dengan suara gemuruh dan gegap gempita menyambut Dawud yang kemudian dijadikan menantu oleh raja thalut sebagai penghargaan atas jasanya. Selain kemenangan itu, Allah menganugerahkan pula hikmah dan kerajaan kepada Dawud sehingga ia menjadi orang yang pertama-tama merangkap dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai nabi dan raja. Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, rusaklah bumi ini; dan seandainya Allah tidak menolak orang-orang jahat dan zalim dengan orang-orang yang berbuat kebajikan niscaya kejahatan itu akan tambah merajalela dan menghancurkan orang-orang yang baik. Tetapi Allah sengaja mengatur benteng-benteng pertahanan itu karena Allah mempunyai karunia yang dianugerahkan kepada semesta alam.
Demikianlah ayat Allah diturunkan kepada manusia dengan sebenarnya. Sesungguhnya ayat-ayat ini menjadi saksi atas kerasulan Nabi Muhammad saw yang tidak dapat diragukan lagi oleh semua ahli kitab Yahudi maupun Nasrani. Ternyata kisah-kisah yang diuraikan itu sesuai betul dengan apa yang ada di dalam kitab-kitab mereka, meskipun Nabi Muhammad saw tidak menyaksikan sendiri peristiwa-peristiwa itu. Namun semuanya dapat diketahui beliau semata-mata dengan perantaraan wahyu yang diturunkan kepadanya. Allah dengan tegas menyatakan: ¦ dan engkau (Muhammad) adalah benar-benar seorang rasul. (al-Baqarah/2: 252)